GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Terlibat Prostitusi Online,UPPA Polresta Gorontalo Kota Tetapkan 2 Tersangka


Republiknews.com, Gorontalo
- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan dua Mucikari sebagai tersangka pada kasus Prostitusi online yang terjadi pada hari Sabtu 13 Mei 2023 di salah satu Hotel Yang Ada Di Kelurahan Tapa Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo


Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua Korban AP jika anaknya yang masih di bawah umur sudah di jual melalui aplikasi Michat oleh YI (21) dan CS (20)


Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,M.H., yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K pada Press Conference mengatakan bahwa setelah menerima laporan,penyidik UPPA langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dan mengamankan Pelaku dan Saksi saksi.


Ditambahkan KBP Ade dari hasil pemeriksaan bahwa pada hari Selasa Tanggal 9 Mei 2023 tersangka CS mengubungi tersangka YI, dimana CS menyuruh YI menjual Korban bunga untuk di jual melalui aplikasi Michat.


Lebih lanjut KBP Ade menuturkan pada Sabtu Tanggal 13 Mei 2023 sekitar pukul 13.00 Wita tersangka YI menjemput bunga (Korban) di rumahnya dimana saat itu bunga tinggal bersama CS, dan membawa ke salah satu hotel yang ada di Kota Gorontalo,dimana dalam perjalanan Korban diminta untuk mendownload Aplikasi Michat melalui HPnya


KBP Ade menjelaskan bahwa sekitar pukul 17.00 Wita Korban mendapat pelanggan dan terjadi kesepakatan harga dan setelah bunga melayani pelanggan, CS bersama dengan temannya RD mengatakan pada tersangka YI jika bunga masih berusia 13 Tahun dan mendengar hal tersebut YI langsung menghapus aplikasi MECHAT dan menuju kamar hotel dimana bunga berada dan saat bunga memberikan uang kepada YI sebagai jasa penjualannya


“Jadi YI ini menekuni profesi sebagai Mucikari sejak dari Tahun 2022 sampai dengan sekarang dan telah menjual 5 orang kepada Pelanggan,dimana YI mendapatkan keuntungan sebagai Mucikari ,”Ujar KBP Ade


Penyidik mengamankan 1 buah HP dan 1 unit Sepeda motor sementara YI dan CS sudah di tetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota sejak Rabu (17/5) dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman Hukuman Minimal 3 Tahun Penjara maksimal 15 Tahun, Denda minimal Rp. 120 Juta maksimal Rp. 600 Juta,tutup Kapolresta. (Riskito)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.