Tiga Pelaku Pencurian Handphone diamanakan Unit Jatanras Polres Manggarai
Ruteng, Republiknews.com- Tiga Pelaku Pencurian Handphone di Manggarai diamankan Unit Jatanras Satuan Reskrim Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas IPDA Made Budi Harsa, kepada Republiknews.com pada Rabu 14 Juni 2023.
Kasi Kumas IPDA Made Budi Harsa menerangkan bahwa waktu kejadian pada hari selasa tanggal 13 Juni 2023 pukul 23.00 wita bertempat di Pitak, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai Unit Jatanras mengamankan 3 orang pelaku Pencurian Hanphone.
Lanjut Budi Harsa menjelaskan, Setelah dilakukan interogasi terhadap ke tiga pelaku mengakui bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekitar pukul 03.00 wita telah melakukan pencurian 5 unit Handphone di 2 tempat yang berbeda yaitu di Asrama Santika yang beralamat di Barang Kolong, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai dan di Kampung Haji, Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
Berikut ini nama pelaku dan barang bukti yang diamankan Unit Jatanras Satuan Polres Manggarai,
1. S A V, Laki laki, umur 18 Tahun, Nelayan, Alamat Pandang Gaya, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
2. H R, Laki laki, umur 18 tahun, Petani, Alamat Boncu Kode, Desa Perak, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.
3. A S V, Laki-laki, umur 18 tahun, Petani, Alamat, Wetok, Desa Langkas, Kecanatan Cibal, Kabupaten Manggarai.
Barang Bukti
1. 1 unit Handphone redmi 9c warna orange
2. 1 unit Hp Vivo warna biru hitam.
3. 1 unit hp Vivo warna biru putih.
4. 1 unit Hp Samsung J2 Prime warna silver.
5. 1 Unit Hp vivo warna hitam.
Dikatakan Budi Harsa, Selain itu juga diamankan Sarana yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi yaitu :
1. 1 Unit Sepeda Motor Honda Revo warna biru.
2. 1 Unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna hijau
Untuk diketahui saat ini, para pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Manggarai dan diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Nestor Madi