Iklan

Republiknews
Minggu, 11 Juni 2023, Juni 11, 2023 WIB
Last Updated 2023-06-11T15:36:40Z
ManggaraiNTT

PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN

Maria Kresensia Yeni, Mahasiswi Prodi Keperawatan Unika, St. Paulus Ruteng

Opini: PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN

Republiknews.com-Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang.


Menurut saya pribadi kekerasan seksual adalah kejahatan yang sangat serius dan pelaku kejahatan harus di tindak dengan serius.Bayangkan jika pelecehan seksual sampai pada pemerkosaan korban dapat menanggung trauma psikis maupun psikologisnya.Dampak yang ditimbulkan pelecehan seksual terhadap korban, tidak hanya pada fisik korban, namun juga pada kondisi psikologis korban. Korban akan mengalami rasa tidak aman dan tidak nyaman, takut, terintimidasi, merasa direndahkan martabatnya. Selain itu, korban juga akan merasa malu, tidak berdaya dan tidak percaya diri dalam kehidupan sehari-hari dilingkungan pergaulannya.


Kasus pelecehan seksual tidak bisa dianggap ringan, ini merupakan kasus yang marak terjadi di negara kita.para pelaku pelecehan seksual biasanya orang-orang yang merasa memiliki wewenang dan menganggap paling superior.Pemerintah dan masyarakat harus bersatu dalam memerangi dan memusnahkan masalah kekerasan seksual ini serta korban diharapkan berani buka suara serta melaporkan kasusnya kepada pihak yang berwajib jika mengalami pelecehan seksual.Sudah sepatutnya pelaku diberi hukuman yang setimpal agar dapat memberi efek jera serta dapat mencegah orang lain untuk tidak melakukan hal yang sama.

Pemerintah Indonesia dinilai kurang memperhatikan kasus pencabulan maupun pelecehan seksual ini,Negara wajib melindungi warga negaranya dari segi apapun.Selain itu, masyarakat juga harus mengubah pola pikirnya untuk tidak menyalakan korban karena apapun alasannya perempuan tidak boleh diperkosa maupun dilecehkan.


Penulis: Maria Kresensia Yeni

Mahasiswi Program Studi Keperawatan, UNIKA SANTU PAULUS RUTENG.