GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Pilkades Golo Wontong Kecamatan Lamba Leda Utara Manggarai Timur Menuai Masalah

Gabriel Suka (kiri) didampingi kuasa hukumnya Francis Dohos Dor, S.H

Manggarai Timur,Republiknews.com
-Gabriel Suka, S.Pd, Cakades Nomor Urut 2 di Pilkades Golo Wontong Kecamatan Lamba Leda Utara menempuh Upaya Administrasi Pengaduan Keberatan Ke Bupati Manggarai Timur pada Kamis, 8 Juni 2023. 


Didampingi Kuasa Hukumnya Advokat Francis Dohos Dor, S.H kepada media ini menjelaskan bahwa dirinya menyampaikan sudah siap untuk memperkarakan Hasil Pilkades Golo Wontong secara Jalur Hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara apabila keputusan Bupati Manggarai Timur tetap sama seperti Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten yang telah menolak Keberatannya pada 31 Mei 2023. 


Melalui Kuasa Hukumnya Advokat Francis Dohos Dor, S.H menjelaskan bahwa "pokok permasalahan Pilkades Golo Wontong adalah terkait dengan 50 Surat Suara dengan Tanda Coblos Tusuk Tembus Sejajar Simetris yang hanya mengenai Satu Kotak Cakades, dan tidak mengenai Kotak Cakades lainnya di TPS.01. Liang Dalo yang dinyatakan oleh Panitia Pilkades Tingkat Desa dan Kabupaten sebagai Surat Suara Tidak Sah. Padahal di TPS.02. Bitu Panitia Pilkades menyatakan surat suara bentuk tersebut sebagai suara Sah. Dampak dari penerapan aturan yang berbeda di ke-2 TPS tersebut, Pa Gabriel Suka, S.Pd dinyatakan kalah suara, dan yang menang adalah Cakades Nomor Urut 1. Sdr. Stefanus Cendi", bebernya. 


Lebih lanjut, Advokat Francis menilai bahwa Panitia Pilkades Golo Wontong telah melanggar Ketentuan Pasal 82 Perbub Matim No.61 Tahun 2023 dan telah melanggar Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan Benar. "Di Pasal 82 huruf b) Perbub Matim No.61 Tahun 2023 itu telah terang Frasa Tanda Coblos mengenai Hanya Satu Calon, itu surat suara sah. Lalu ada Putusan Hukum PTUN Ambon Nomor: 7/G/2017/PTUN. ABN Tahun 2017 yang pertimbangan hakimnya menggunakan analogi persamaan hukum apabila dinilai aturan suara sah tidak terang mengatur Surat Suara Tusuk Tembus itu, dimana Hakim memakai Pasal 39 ayat (3) PKPU No.15 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan dan Perhitungan Suara di Pemilukada, walaupun berbeda rezim Pilkades dan Pemilukada, tetapi dalam keadaan kekosongan hukum, aturan Pemilukada yang sudah mengatur tentang persoalan yang sama, dapat dijadikan dasar hukum dalam memutus, tentu itu karena Pilkades dan Pemilukada itu sama asas pemilihannya langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, tidak beda. Apalagi, anehkan kalo di TPS.02 Bitu itu Panitia Pilkades memutusakan Surat Suara Bentuk tersebut sebagai Suara Sah, sedangkan di TPS.01. Liang Dalo mereka memutus itu sebagai surat suara tidak sah, itukan menciptakan Ketidak Pastian Hukum yang melanggar Asas Pemerintahan Yang Baik dan Benar", pungkasnya.


Advokat Francis menyayangkan Panitia Tingkat Kabupaten Manggarai Timur yang sebenarnya menjadi Corong Penegakan Aturan yang benar apabila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan Tugas Panitia Pilkades Golo Wontong, akan tetapi tidak mampu menyelesaikan persoalan sederhana tersebut, malahan dia menilai Putusan Panitia Kabupaten menjebak diri dalam karena tendensius politis, tidak objektif, dan tidak menggunakan dasar hukum yang jelas. 


"Kami sekarang bawa masalah ini Ke Bupati Matim, itu ketentuan prosedur hukum Upaya Administrasi Keberatan Final dan Mengikat-nya, sebagai dasar Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang memutus sengketa nantinya. Itu artinya, upaya administrasi ini sebagai langkah terakhir sebelum kami ajukan ke PTUN Kupang, bila kemudian Bupati Matim juga memutus sama dengan putusan Panitia Tingkat Kabupaten, maka  kami sudah siap untuk berperkara hingga ke PTUN Kupang. Dulu saya kuliah di Fakultas Hukum Undana Kupang, Dosen saya adalah Pa Bupati Matim, jadi harapan saya beliau yang sangat Paham Hukum ini, bisa tegak lurus memutus permasalahan Pilkades Golo Wontong ini, sesuai dengan hukum yang benar", demikian pernyataan Francis. 


Sebagai informasi, Hasil Pilkades Golo Wontong 2023, Calon Nomor Urut 1. Stefanus Cendi mendapatkan suara 227, Calon Nomor Urut 2. Gabriel Suka mendapatkan suara 185, dan Calon Nomor Urut 3. Lasarus Kam mendapatkan suara 219 suara. Nampak di TPS.01.Liang Dalo tercatat 54 Surat Suara Tidak Sah, sedangkan di TPS.02. Bitu tercatat terdapat 1 Surat Suara Tidak Sah. Dari 54 Surat Suara Tidak Sah di TPS.01. Liang Dalo, 4 Suara Tidak Sah berbentuk Coblos 2 Kandidat, 48 Suara Tidak Sah yang berbentuk Tusuk Tembus hanya mengenai Kotak Calon Cakades No.2. Gabriel Suka, dan 2 Surat Suara Tidak Sah berbentuk Tusuk Tembus Hanya mengenai kotak cakades nomor Urut 1. Stefanus Cendi. Sementara 1 Suara Tidak Sah di TPS.02. Bitu berbentuk Surat Suara Coblos 2 Kandidat Cakades. Berdasarkan perhitungan apabila menerapkan aturan yang sama di ke-2 TPS tersebut, Cakades Nomor Urut.2 atas nama Gabriel Suka memperoleh suara menjadi 233 suara, unggul tipis 4 suara dari Cakades Nomor Urut 1. Stefanus Cendi. Advokat Francis Dohos Dor, S.H kepada media ini menjelaskan bahwa dirinya menyampaikan sudah siap untuk memperkarakan Hasil Pilkades Golo Wontong secara Jalur Hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara apabila keputusan Bupati Manggarai Timur tetap sama seperti Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten yang telah menolak Keberatannya pada 31 Mei 2023. 


Melalui Kuasa Hukumnya Advokat Francis Dohos Dor, S.H menjelaskan bahwa "pokok permasalahan Pilkades Golo Wontong adalah terkait dengan 50 Surat Suara dengan Tanda Coblos Tusuk Tembus Sejajar Simetris yang hanya mengenai Satu Kotak Cakades, dan tidak mengenai Kotak Cakades lainnya di TPS.01. Liang Dalo yang dinyatakan oleh Panitia Pilkades Tingkat Desa dan Kabupaten sebagai Surat Suara Tidak Sah. Padahal di TPS.02. Bitu Panitia Pilkades menyatakan surat suara bentuk tersebut sebagai suara Sah. 


Dampak dari penerapan aturan yang berbeda di ke-2 TPS tersebut, Pa Gabriel Suka, S.Pd dinyatakan kalah suara, dan yang menang adalah Cakades Nomor Urut 1. Sdr. Stefanus Cendi", bebernya. 


Lebih lanjut, Advokat Francis menilai bahwa Panitia Pilkades Golo Wontong telah melanggar Ketentuan Pasal 82 Perbub Matim No.61 Tahun 2023 dan telah melanggar Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan Benar. 


"Di Pasal 82 huruf b) Perbub Matim No.61 Tahun 2023 itu telah terang Frasa Tanda Coblos mengenai Hanya Satu Calon, itu surat suara sah. Lalu ada Putusan Hukum PTUN Ambon Nomor: 7/G/2017/PTUN. ABN Tahun 2017 yang pertimbangan hakimnya menggunakan analogi persamaan hukum apabila dinilai aturan suara sah tidak terang mengatur Surat Suara Tusuk Tembus itu, dimana Hakim memakai Pasal 39 ayat (3) PKPU No.15 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan dan Perhitungan Suara di Pemilukada, walaupun berbeda rezim Pilkades dan Pemilukada, tetapi dalam keadaan kekosongan hukum, aturan Pemilukada yang sudah mengatur tentang persoalan yang sama, dapat dijadikan dasar hukum dalam memutus, tentu itu karena Pilkades dan Pemilukada itu sama asas pemilihannya langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, tidak beda. Apalagi, anehkan kalo di TPS.02 Bitu itu Panitia Pilkades memutusakan Surat Suara Bentuk tersebut sebagai Suara Sah, sedangkan di TPS.01. Liang Dalo mereka memutus itu sebagai surat suara tidak sah, itukan menciptakan Ketidak Pastian Hukum yang melanggar Asas Pemerintahan Yang Baik dan Benar", pungkasnya.


Advokat Francis menyayangkan Panitia Tingkat Kabupaten Manggarai Timur yang sebenarnya menjadi Corong Penegakan Aturan yang benar apabila terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan Tugas Panitia Pilkades Golo Wontong, akan tetapi tidak mampu menyelesaikan persoalan sederhana tersebut, malahan dia menilai Putusan Panitia Kabupaten menjebak diri dalam karena tendensius politis, tidak objektif, dan tidak menggunakan dasar hukum yang jelas. 


"Kami sekarang bawa masalah ini Ke Bupati Matim, itu ketentuan prosedur hukum Upaya Administrasi Keberatan Final dan Mengikat-nya, sebagai dasar Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang memutus sengketa nantinya. Itu artinya, upaya administrasi ini sebagai langkah terakhir sebelum kami ajukan ke PTUN Kupang, bila kemudian Bupati Matim juga memutus sama dengan putusan Panitia Tingkat Kabupaten, maka  kami sudah siap untuk berperkara hingga ke PTUN Kupang. Dulu saya kuliah di Fakultas Hukum Undana Kupang, Dosen saya adalah Pa Bupati Matim, jadi harapan saya beliau yang sangat Paham Hukum ini, bisa tegak lurus memutus permasalahan Pilkades Golo Wontong ini, sesuai dengan hukum yang benar", demikian pernyataan Francis. 


Sebagai informasi, Hasil Pilkades Golo Wontong 2023, Calon Nomor Urut 1. Stefanus Cendi mendapatkan suara 227, Calon Nomor Urut 2. Gabriel Suka mendapatkan suara 185, dan Calon Nomor Urut 3. Lasarus Kam mendapatkan suara 219 suara. Nampak di TPS.01.Liang Dalo tercatat 54 Surat Suara Tidak Sah, sedangkan di TPS.02. Bitu tercatat terdapat 1 Surat Suara Tidak Sah. Dari 54 Surat Suara Tidak Sah di TPS.01. Liang Dalo, 4 Suara Tidak Sah berbentuk Coblos 2 Kandidat, 48 Suara Tidak Sah yang berbentuk Tusuk Tembus hanya mengenai Kotak Calon Cakades No.2. Gabriel Suka, dan 2 Surat Suara Tidak Sah berbentuk Tusuk Tembus Hanya mengenai kotak cakades nomor Urut 1. Stefanus Cendi. Sementara 1 Suara Tidak Sah di TPS.02. Bitu berbentuk Surat Suara Coblos 2 Kandidat Cakades. Berdasarkan perhitungan apabila menerapkan aturan yang sama di ke-2 TPS tersebut, Cakades Nomor Urut.2 atas nama Gabriel Suka memperoleh suara menjadi 233 suara, unggul tipis 4 suara dari Cakades Nomor Urut 1. Stefanus Cendi.



Nestor Madi_RepublikNews.com




Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.