Banyuwangi, Republiknews.com | Adanya penambangan galian C di Kabupaten Banyuwangi membuat riak di tengah masyarakat, penambang ini semakin hari semakin bertambah seperti jamur, salah satu contoh, yaitu Tambang Galian C di duga ilegal di Dusun Secang, Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.
Tambang tersebut di duga milik berisinial PQ merupakan bos pemain lama penambang galian C yang menguasai pertambangan di sekitar kecamatan Kalipuro dan merasa kebal hukum di dalam bisnis pertambangan meskipun izin pertambangannya belum resmi di keluarkan dari Kementerian ESDM.
Dari pantauan tim media di lokasi tambang galian C pada hari Jum'at (02/06) sekitar pukul 14.00 Wib, terlihat antrian drum truk untuk mengisi muatan pasir. Ada 1 alat besar Excavator yang bekerja untuk mengisi pasir ke atas bak dum truk.
Jika di hitung setiap hari tambang galian tersebut bisa menghasilkan sekitar 15 - 20 Dum truk
Selama ada kegiatan penambangan galian C di duga Ilegal bisa merusak jalan masuk kelurahan Kalipuro, Karena setiap hari di lalui Dum truk muatan pasir yang melebihi kapasitas tonase.
WR warga sekitar saat di temui awak media mengatakan " Ya mas, di dusun Secang ada aktivitas tambang galian C mengepras Gumuk yang ada kandungan pasir dan tanah, Kegiatan tambang itu sudah berjalan selama hampir 1 bulan,"ujarnya.
Di lain sisi, Taryono Aktivis muda Banyuwangi menyayangkan hal tersebut nampaknya tidak menjadi perhatian dari instansi terkait dan aparat penegak hukum di Kabupaten Banyuwangi.
Pasalnya, beberapa tambang galian C yang diduga ilegal masi ada yang beroprasi di Kabupaten Banyuwangi Jaw timur, walaupun tanpa mengantongi surat izin, padahal dalam pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.
Mungkin UU tersebut hanyalah isapan jempol belaka di Kabupaten Banyuwangi, mengapa tidak diterapkan sehingga para pengusaha Galian C ilegal yang ada di Kabupaten Banyuwangi semakin hari semakin menjamur demi meraup keuntungan dengan merusak alam dalam melaksanakan kegiatan ilegal mereka.
Seharusnya tindakan tegas dari pemerintah kabupaten Banyuwangi dan aparat penegak hukum adalah sebuah jawaban untuk menertibkan galian C yang di duga Ilegal, mengapa dengan mudahnya para pelaku kegiatan penambangan tumbuh menjamur. Walaupun pemerintah pusat sudah mengeluarkan peraturan.
Dalam pengurusan ijin untuk sebuah IUP di keluarkan oleh provinsi, tetapi secara notabene pemerintah daerahlah yang merekom bisa apa tidak izin sebuah penambangan tersebut di keluarkan.
" Kegiatan penambangan ilegal tersebut sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar, Selain itu, tambang ilegal juga merusak tata ruang dan mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang, semua jenis galian C dan penambangan harus memiliki perizinan, Baik itu galian batu, pasir, kerikil tanah urug atau timbun.”
Untuk melegalkan sebuah kegiatan penambangan, pihak pengelola pertambangan harus mengurus IUP (izin usaha pertambangan) tersebut, guna menjaga lingkungan sekitar agar terbebas dari pencemaran lingkungan, pengrusakan hutan, juga mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk pengurusan IUP jika mengalami kendala bisa berkonsultasi langsung dengan pihak yang membidangi seperti, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPT2SP serta dinas teknis lainnya.” tutupnya.