Iklan

Republiknews
Minggu, 16 Juli 2023, Juli 16, 2023 WIB
Last Updated 2023-07-16T08:05:49Z
Maluku

FORUM MAHASISWA PEMERHATI DEMOKRASI MALUKU


OPINI

”POLITIK MALUKU DALAM CENGKRAMAN BIROKRASI MENJELANG PEMILU 2024”

Demokrasi  memberikan  pemahaman,  bahwa  dari  sebuah  kekuasaan  dari rakyat. Dengan pemahaman seperti itu, rakyat akan melahirkan sebuah aturan yang menguntungkan dan melindungi hak-haknya. Agar itu bisa terlaksana, diperlukan sebuah peraturan bersama yang mendukung dan menjadi dasar pijakan dalam kehidupan bernegara untuk menjamin dan melindungi hak-hak rakyat. Peraturan seperti itu biasa disebut Konstitusi.


Dalam konteks Indonesia Konstitusi yang menjadi pegangan adalah UUD 1945, jika dicermati, UUD 1945 mengatur kedaulatan rakyat dua kali, pertama pada pembukaan alinea keempat, “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu  dalam  suatu  Undang-Undang  Dasar  Negara  Indonesia  yang  berkedaulatan.. Rakyat…  “Kedua,  pada  pasal  1ayat  (2)  UUD  1945  hasil  perubahan  berbunyi, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar”. Dengan demikian, UUD 1945 secara tegas mendasar pada pemerintahan demokrasi karena berasaskan kedaulatan rakyat.


Oleh sebab itu kedaulatan rakyat harus dikembalikan kepada rakyat yang memegang kendali (sturen) dalam konteks demokrasi. Sebaliknya bukan penguasa yang menjadi pengendali bahkan menjadikan demokrasi dan politik kekuasaan sebagai jalan mulus memperkuat sistem kekuasaan jangka panjang.


Kekuasaan adalah kemampuan orang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku (Miriam Budiardjo, 2003). Kekuasaan merupakan kapasitas yang dimiliki sesorang untuk mempengaruhi cara berpikir dan berperilaku orang lain sesuai dengan yang diinginkannya. Kekuasaan tersebut dapat diperoleh dari berbagai sumber yang dibedakan menjadi kekuasaan formal dan personal. Kekuasaan biasanya identik dengan politik, politik sendiri diartikan sebagai upaya untuk ikut serta dalam mengurus dan mengendalikan urusan masyarakat.


Penyalahgunaan kekuasaan pada dunia politik yang kerap dilakukan oleh pelaku politik menimbulkan pandangan bahwa tujuan utama berpartisipasi politik hanyalah untuk mendapatkan kekuasaan.


Menyoroti polemik demokrasi dan politik Maluku hari ini menjelang pemilu serentak 2024 tidak terlepas dari indikasi intervensi elit penguasa di daerah, menjadi contoh penting sepanjang sejarah perpolitikan di maluku dari masa ke masa baru menurut pengamatan kami mungkin  kali pertama pimpinan tertinggi di lingkup pemerintahan daerah sebut saja Gubernur Maluku dan Sekertaris Daerah Maluku, masing-masing istri mereka maju mengambil bagian dalam pesta demokrasi lima tahunan itu, dimana diketahui dan menjadi rahasia umum Gubernur Maluku istrinya maju sebagai calon anggota DPR RI dan Sekda Maluku istrinya maju sebagai calon anggota DPRD Provinsi Maluku. Tentu hal itu sah-sah saja sebagai hak konstitusional warga negara dan hak memilik dan dipilih. Namun yang harus harus jadi perhatian serius ialah memastikan tidak ada tendensi kekuasaan dalam politik, serta  Gubernur dan Sekda tidak menjadikan kekuasaanya dan jabatannya untuk kepentingan golongan atau kelompok tertentu (keluarga).


Selain itu kapasitas kedua istri pejabat ini juga harus diuji secara integritas, kualitas dan kemampuan mumpuni untuk menjadi anggota parlemen yang nantinya mengabdi untuk kepentingan rakyat bukan kepentingan golongan, sudah banyak contoh legislator yang lahir dari lingkup kekuasaan yang ketika menjadi anggota dewan perwakilan rakyat tidak juga berbuat banyak dan memperjuangkan hak-hak masyarakat banyak.


Menyoroti soal kapasitas para istri pejabat ini, sebut saja istri gubernur maluku sebagai ketua PKK Provinsi maluku dengan anggaran program besar untuk mengatasi stunting/gizi buruk di maluku pun tidak berbanding lurus dengan kerja-kerja dan angka pemberantasan stunting di maluku hal ini tentu jadi perhatian serius dan menjadi indikator penting juga sebagai figur legislatif.


Hal serupa juga terjadi pada istri sekertaris Daerah Provinsi Maluku yang juga sebagai calon wakil rakyat pada kontestasi pemilu serentak 2024, dalam kapasitasnya sebagai calon anggota legislatif tentu juga harus di uji secara kualitas dan integritas agar tidak terkesan hanya sebatas kapasitasnya sebagai keluarga pejabat. Karena tentu menjadi anggota legislatif harus mampu memperjuangkan hak-hak orang banyak bukan kepentingan kelompok. Kapasitas Sekretaris daerah secara normatif didefenisikan sebagai perangkat daerah yang diisi oleh aparatur sipil negara (ASN), maka secara hukum administrasi (lihat UU ASN) yang menempati posisi sekda adalah jabatan pimpinan tinggi madya untuk level provinsi. Pengertian sekda secara normatif artinya jelas sekda bukan jabatan politik namun hukum memberikan kekuasaan menjalankan tugas administratif selaku aparatur negara, maka ada ketentuan-ketentuan yang membatasi sekda untuk terlibat dalam politik praktis. 


Bahkan baru-baru dari temuan kami ada undangan khusus untuk seluruh mahasiswa asal Seram Bagian Timur untuk menghadiri silaturahmi dan baca doa bersama di kediaman sekda yang secara asal juga berasal dari Seram Bagian Timur, perlu disoroti secara serius agenda-agenda seperti dan diperjelas maksud dan tujuannya jangan sampai ada indikasi atas kepentingan tertentu mengingat sekda dalam kapasitasnya sebagai aparatur sipil negara yang secara ketentuan normatif itu dilarang berpolitik praktis.


Beberapa anggota legislatif yang lahir dari lingkaran keluarga elit birokrat/penguasa, sebut saja mantan bupati malteng dan istrinya (Anggota DPR RI/DPD RI aktif), anak mantan bupati buru, anak mantan bupati SBB (anggota DPRD PAROVINSI MALUKU aktif), anak mantan bupati malteng (pernah anggota DPR RI). beberapa anggota legislatif yg lahir dari lingkaran kekuasaan ini pun menurut pengamatan kami dalam kurun waktu aktif menjadi wakil rakyat juga tidak mampu berbuat banyak kepada rakyat. tentu ini menjadi indikator penting dan pengalaman bagi masyarakat agar berhati-hati dalam memilih dan memilah wakil rakyatnya pada pemilu mendatang.


selain itu, apabila ruang demokrasi dan politik ini terus diperkuat oleh para elit penguasa/keluarga penguasa maka tentu ini mempersempit ruang bagi generasi muda yg secara kompetensi, kualitas dan integritas mumpuni untuk mengisi ruang-ruang demokrasi itu.