Iklan

Republiknews
Kamis, 06 Juli 2023, Juli 06, 2023 WIB
Last Updated 2023-07-06T08:26:58Z
HeadlineSulut

Kanwil Kemenkumham Sulut Fasilitasi Diskusi Publik Pengumpulan Bahan Substansi Perubahan UU Pengadilan HAM


Manado, Republiknews.com
(06/07) - Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam praktek penyelenggaraan masih terdapat berbagai kelemahan di bidang hukum materiil maupun bidang hukum formil (acara) sehingga dipandang perlu untuk melakukan perubahan.


Direktorat Instrumen HAM, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan Diskusi Publik pengumpulan bahan kajian substansi perubahan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang salah satunya dilaksanakan di wilayah Sulawesi Utara.


Bertempat di Sintesa Peninsula Hotel Manado, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun membawakan sambutan. Dalam sambutannya, ia mengatakan perubahan suatu peraturan perundang-undangan merupakan suatu hal yang biasa dilakukan, baik Pemerintah Pusat, Dewan Legislatif, maupun Pemerintah Daerah. Hal ini berdasarkan perubahan dinamika dan perkembangan hukum serta kondisi sosial masyarakat yang terus berkembang.

"Maka diperlukan beberapa penyesuaian terhadap substansi materi suatu peraturan perundang-undangan. Perubahan Peraturan Perundang-undangan diperlukan agar peraturan perundang-undangan tersebut relevan dengan kondisi yang dihadapi oleh masyarakat, sehingga peraturan perundang-undangan dapat diterapkan secara maksimal dan bermanfaat," ujar Kakanwil.


Selanjutnya, Plt. Direktur Instrumen HAM, Aman Riyadi membuka secara resmi kegiatan dengan membawakan sambutan, ia mengatakan bahwa Undang-Undang ini sudah 23 Tahun, namun masih terdapat banyak kekurangan, maka dari itu kita perlu melakukan diskusi untuk menamping aspirasi dari pemerintah hingga masyarakat sehingga kedepannya kita bisa membuat satu rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 ini untuk lebih baik lagi.


Diskusi Publik ini menghadirkan narasumber dari Universitas Samratulangi Manado serta Pengadilan Negeri Manado dengan mengundang peserta dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Universitas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) / Organisasi Bantuan Hukum (OBH), dan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan I Putu Murdiana, Kepala Divisi Keimigrasian Friece Sumolang, serta tim dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.