Manado, Republiknews.com - (10/7) - Guna mengetahui tingkat kepatuhan Notaris dalam menerapkan prosedur identifikasi pengguna jasa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melaksanakan Entry Meeting Audit Kepatuhan Pelaksanaan Prinsip Mengenal Pengguna Jasa bagi Notaris di Sulawesi Utara.
Kegiatan ini diikuti oleh para pengurus Majelis Kehormanatan Notaris, Majelis Pengawas Wilayah Notaris, Majelis Pengawas Daerah Notaris, serta para Notaris yang ada di Sulawesi Utara baik secara langsung di Ruang Si Tou Timou Tumou Tou maupun secara virtual melalui zoom meeting.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Pakpahan, membuka secara langsung kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mendorong para Notaris dalam menerapkan PMPJ dan melaksanakan kewajiban pelaporan secara efektif berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia juga menerangkan bahwa pelaksanaan audit ini juga dilakukan untuk mengevaluasi sistem dan prosedur penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) bagi Notaris.
"Selain untuk mendorong para Notaris dalam menerapkan PMPJ dan melaksanakan kewajiban pelaporan secara efektif, kegiatan audit ini juga untuk memberikan perlindungan terhadap Notaris agar dalam pelaksanaan jabatannya tidak disalahgunakan dan dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT)," pungkas Kakanwil.
Kegiatan Entry Meeting ditutup dengan penyampaian jadwal kunjungan pemeriksaan on-site yang akan dilaksanakan mulai besok, 11-17 Juli 2023.