Republiknews, Bitung- Kota Bitung berhasil menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan mendapat Peringkat 9 terbaik se Indonesia serta mendapat peringkat pertama se Provinsi Sulawesi Utara.
Keberhasilan kota Bitung ini merupakan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Ditjen Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Neger, hal ini seperti rilis resmi Humas Pemkot Bitung, Senin (24/07/23)
Dalam evaluasi yang dilakukan oleh Ditjen Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kota Bitung berada di peringkat 1 terbaik se Provinsi Sulawesi Utara dan Peringkat 9 terbaik se Indonesia dalam penerapan dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal.
Keberhasilan ini merupakan bukti bahwa Pemerintahan Kota Bitung di bawa kepemimpinan Wali Kota Maurits Mantiri - Hengky Honandar, benar - benar memproritaskan hak-hak dasar masyarakat.
Adapun hak dasar yang harus dipenuhi yakni pemenuhan pelayanan di bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat & Permukiman, Sosial dan Trantibumlinmas.
Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. (* Suryo)