Albert Sergius
Republiknews, Bitung- Tim KPK melakukan koordinasi progam pemberantasan korupsi terintergrasi dengan Pemkot Bitung.
Turut serta dalam pertemuan dengan Tim KPK tersebut diantaranya, Walikota Bitung Ir Maurits Mantriri Sekretaris Daerah, Rudy Theno, Inspektur, Yoke Senduk, Kepala Bappeda, Sifri Mandak, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Franky Sondakh dan Kepala Dinas PUTR, Rizal Sompotan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Fonny Tumundo, Kepala Dinas Kesehatan, dr Pitter Lumingkewas, Kepala Dinas Sosial, Leddy Ambat dan Kabag PBJ, Fredrik Karinda.
Kedatangan tim ini, sangat di apresiasi oleh Walikota Bitung dan jajaran, karena lebih membuka pemahaman mengenai tindak pencegahan korupsi, apalagi ada aturan baru mengenai tindak pidana korupsi.
“Kedatangan tim KPK ini untuk Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi terintegrasi dengan Pemkot Bitung, sehingga ada yang pejabat yang bertanya agar ke depan jangan salah mengambil keputusan" ujar walikota melalui Kabag Umum Pemkot Bitung, Albert Sergius . Kamis (27/07/23)
Tim KPK dalam kunjungannya bersifat koordinasi, karena pada Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Dengan adanya koordinasi seperti ini Pemkot Bitung justru bersyukur, sebab para pejabat akan tau apa yang bisa dilakukan dan mana yang tidak.
Persoalan korupsi bukan hanya soal kerugian negara, namun bisa juga karena kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara.
“Hanya Koordinasi supervisi dan pencegahan korupsi atau Korsupgah MCP KPK. Tidak ada hal lain,” terang Sergius.
Agenda Koordinasi Tim KPK dengan Pemkot Bitung sifatnya Internal, jadi pertemuan itu dilakukan tertutup, namun dalam pembicaraan antara Pemkot dengan tim KPK disampaikan secara terbuka dan transparan.(* Suryo)