Manado, Republiknews.com (11/7) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Pakpahan dan Tim Pengawas Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) melaksanakan Audit Kepatuhan Langsung (On-site) terhadap beberapa Notaris di Kota Manado. Dari tim pengawas PMPJ salah satunya Analis Hukum Madya Aswan Idrak melakukan pengawasan kepatuhan sekaligus penguatan PMPJ kepada Notaris.
Audit Kepatuhan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) terhadap Notaris ini dilakukan berdasarkan hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap Kuesioner PMPJ yang telah diisi oleh Notaris sebelumnya. Kegiatan audit ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan Notaris dalam melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan.
Dengan adanya pengawasan berkala ini dapat mendorong Notaris untuk menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai upaya untuk mencegah dan melindungi Notaris sebagai sarana dan atau sasaran kejahatan tindak pidana pencucian uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh para pelaku kejahatan.