Sidoarjo, RepublikNews.com - Bertempat di balai desa jln raya Sedati Agung 1A Manyar, Sedati Agung, Kec. Sedati, Kabupaten Sidoarjo,diadakan kegiatan Musyawarah untuk pembentukan tim penyusun RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Desa Sedati Agung untuk tahun anggaran 2024 (29/7/2/23)
Hadir dalam musyawarah tersebut Kepala Desa Sedati Agung ,Sekretaris desa Sedati Agung ,BPD Sedati Agung beserta jajarannya.
RKP desa merupakan satu satunya dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang dipakai sebagai pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintahan desa sebagai dasar penyusunan APBD desa tahun anggaran bersangkutan
Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) atau yang sering disingkat dengan RPJMDes.
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Kepala Desa Sedati Agung Suhariyono Dalam musyawarah tersebut mengatakan bahwa Rancangan RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa, dibahas dan disepakati oleh Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat dalam Musrenbang Desa, dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.
Jurnalis (AgungHF)