Manado, Republiknews.com - (10/8) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun didampingi Kepala Divisi Administrasi John Batara dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy H. Pakpahan menghadiri kegiatan Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar di Luwansa Hotel and Convention Hotel Manado.
Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 9 - 11 Agustus ini mencakup sosialisasi perlindungan hukum hak keperdataan anak di bawah umur, penandatanganan kesepahaman bersama (Memorandum of Understanding) antara Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Manado dan PTA Gorontalo sekaligus Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BHP Makassar dengan 10 Pengadilan Agama se-wilayah PTA Manado dan 6 Pengadilan Agama se-wilayah PTA Gorontalo.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Hakim Agung Edi Riadi, Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Jonny Pesta Simamora, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak, Plt. Kepala BHP Makassar, Ketua PTA Manado dan Ketua PTA Gorontalo.
Dalam sambutannya, Kakanwil mengucapkan selamat datang kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan dan BHP Makassar. "Selamat datang di Kota Manado, di Bumi Nyiur Melambai. Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat menyosialisasikan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan serta mempererat kerjasama antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Pengadilan Tinggi Agama," jelas Ronald Lumbuun.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel yang menjadi Keynote Speaker dalam kegiatan ini menyampaikan apresiasinya kepada seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan ini. "Harapan saya kerjasama ini nantinya dapat memberikan manfaat langsung kepada publik," tutup Liberti Sitinjak diakhir sambutannya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Perwakilan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Muhammad Ardi Ningrat Hidayat terkait tugas dan fungsi BHP. Dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Hakim Agung Edi Riadi tentang perlindungan hukum anak di bawah umur.
(*)