Republiknews.com, Gorontalo - Ipda Alvan Fauzan, S.Tr.K.,M.H selaku Kapolsek KPG Polresta Gorontalo Kota menghadiri kegiatan Pemusnahan Media Pembawa HPHK dan Pemusnahan Sampel Arsip Laboratorium yang dilaksanakan oleh Balai Karantina Pertanian Gorontalo Wilayah Kerja Bandara Djalaludin di Jl. Satria, Kec. Tibawa, Kabupaten Gorontalo, pada Jum'at (18/8/23)
Kegiatan juga diikuti oleh PLT. Kepala Balai Karantina Pertanian Gorontalo Bapak Dwi Rachmanto, S.P.,M.Sc, Perwakilan Subkoor Karantina Hewan, Dokter Hewan Karantina, Perwakilan Kosatpel Pelabuhan Gorontalo dan instansi terkait lainnya
Pemusnahan Media Pembawa HPHK berupa hewan ini yang tidak memenuhi persyaratan Karantina dan
telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
“Pemusnahan ini berupa 10 (sepuluh) ekor ayam dan sampel arsip Laboratorium dengan menggunakan alat Insenerator dimana alat ini pengadaan dari pusat. Dan hewan ternak tersebut berasal dari Ampana dan ditemukan di Kapal KM. Tuna Tomini Pelabuhan Penyebrangan Gorontalo” jelas Bapak Dwi
Dan perlu diketahui bahwa Pemusnahan setelah dilakukan penahanan dan penolakan tidak segera dikeluarkan dari wilayah atau daerah oleh pemiliknya dalam batas waktu yang ditetapkan.
(Riskito)