Iklan

Republiknews
Selasa, 01 Agustus 2023, Agustus 01, 2023 WIB
Last Updated 2023-08-01T07:52:49Z
ManggaraiNTT

Kejari Manggarai Diminta Untuk Dalami Proyek Siluman Milik Desa Golo Mangung di Manggarai Timur Yang Berindikasi Korupsi

Tampak jalan milik desa golo mangu yang mangkrak

Republiknews.com
- PP 8/2016 mengartikan dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.


Namun berbeda dengan yang terjadi di Desa Golo Mangung, dana desa yang diperuntukan sebagian untuk pembangunan sesuai peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 telah diindahkan oleh sang Kepala Desa.


Beberapa pembangunan Desa tanpa adanya papa informasi yang jelas merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik malah mangkrak dan tidak jelas Hingga saat ini.


Pembagunan Mangkrak di Desa Golo Mangung 


Pembangunan yang tidak jelas yang dimaksud yaituh; pengerjaan lapisan penetrasi (lapen) jalan menuju Wae Lawas sejak tahun 2020 , bahkan data dan informasi yang diterima Republiknews.com, besaran pagu sekitar 750juta rupiah dengan volume pengerjaan 1000meter


Parahnya lagi dari 1000 meter anggarannya yang direalaisai hanya 400 meter, itu berarti 600 meternya hilang.


Data dari sumber berbeda juga melaporkan dan atau menyebutkan kalau pembangunan tersebut bersumber dari dana SILPA 

tahun 2019.


Diduga karena ramai diberitakan, Sang kades dan kontraktor mendatangkan meterial jenis aspal dan batu pecah ,namun lagi-lagi mangkrak dua jenis material batu pecah dan aspal dibuang buang begitu saja.


"Jaksa atau polisi segera turun tangan. Harap mereka turun ke lokasi lakukan penyelidikan atas proyek ini," ujar salah satu warga Wae Lawas bernama Hironimus Reli


Pengerjaan awal proyek tersebut kata Reli tidak dikerjakan secara menyeluruh. Bahkan material seperti batu kerikil dan drum aspal berserakan tanpa diperhatikan waktu itu.


" Beberapa drum aspal pecah sendiri hingga aspalnya berserakan di badan jalan"ujarnya


Sejak mangkrak 2020 silam kata Reli, pihak kontraktor kembali menambah material pada September 2022. Namun, lagi-lagi proyek tak kunjung dikerjakan. 


"Mestinya bila mengikuti Jadwal, proyek tersebut sudah selesai dikerjakan pada tahun 2020. Kami tidak tahu kapan proyek ini dikerjakan sementara semua materialnya mereka sudah siram duluan tanpa sesuai dengan agregatnya," tegasnya. 


Menurut Reli, masyarakat Wae Lawas mengaku kecewa dan marah dengan Kontraktor bernama Komarudin dan Kepala Desa Golo Mangung, Engelbertus Anam. 


"Kontraktor Kamarudin dengan Kepala Desa Golo Mangung Engelbertus Anam yang selalu memberikan janji bohong terhadap kami selama ini," tegasnya. 


Ia juga menjelaskan kalau proyek tersebut tidak dipasangkan papan informasi proyek.


Dalam Pasal 10 Ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2016 tentang laporan Kepala Desa disebutkan;


Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. 


Sebagaimana dalam Ayat 1 wajib memberikan informasi penyelenggaran Pemerintah Desa ke masyarakat desa. 


Meski material sudah berada di lokasi, namun hingga kini proyek jalan Desa milik Desa Golo Mangung belum juga dikerjakan.


Informasi yang diterima media ini dari sumber terpercaya, kalau kontraktor diduga sudah menerima uang Dana Desa tersebut dari kepala desa, namun sang kontraktor yang diketahui nama panggilannya Kamrudin alis Bojes belum juga memulai pengerjaannya dengan alasan, Aspal masih di Surabaya.


Informasi terakhir Kontraktor yang diduga bernama Kamarudin alias Bojes tersebut sudah lama berada di luar Manggarai.


Nestor Madi