MANADO, Republiknews.com - Kementerian Hukum dan HAM telah menyusun Laporan Keuangan Tahun 2022 sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama satu tahun periode pelaporan. Dan atas pengelolaan keuangan Kemenkumham Tahun 2022, telah dilakukan pemeriksaan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan oleh BPK RI, sesuai yang diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan TanggungJawab Keuangan Negara.
Untuk itu, pada hari ini (4/8) Tim Pemeriksa Keuangan Negara BPK RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2022 yang digelar di Graha Pengayoman, Jakarta.
Hadir secara virtual, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun didampingi Kepala Divisi Administrasi John Batara, Kepala Divisi Keimigrasian Friece Sumolang, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Pakpahan mengikuti kegiatan tersebut di Ruang Sitou Timou Tumou Tou.
Mengawali kegiatan tersebut, Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana selaku Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2022 kembali mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ia memberikan apresiasi kepada Jajaran Kemenkumham atas komitmen untuk mewujudkan pengelolaan yang akuntabel. "Kami sangat mengapresiasi apa yang telah ditunjukkan Kemenkumham dalam memperbaiki kinerja dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Semoga apa yang telah kita lakukan menjadi Dharma Bakti kita kepada Bangsa dan Negara," ucapnya.
Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Keuangan Negara BPK RI kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang didampingi Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S. Hiariej dan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Andap Budhi Revianto.
Selanjutnya, dalam sambutannya, Menkumham mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras Tim Pemeriksa BPK RI yang terus mendorong Kemenkumham melakukan perbaikan pengelolaan keuangan dan barang milik negara yang disampaikan melalui berbagai rekomendasi dan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI.
"Kita semua tentunya bersyukur, Kemenkumham kembali berhasil meraih Opini WTP dari BPK RI yang berarti ini merupakan pencapaian Opini WTP yang ke 14 kali secara berturut-turut sejak Tahun 2009," pungkasnya.
Lebih lanjut, Yasonna menyampaikan bahwa pencapaian tersebut merupakan bentuk kesadaran dan komitmen seluruh jajaran Kemenkumham untuk selalu berupaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan barang milik negara dengan menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu dan disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Ia mengingatkan kepada seluruh jajaran Kemenkumham, untuk tidak berpuas diri atas keberhasilan capaian Opini WTP Tahun 2022, namun menjadi pendorong semangat untuk berkinerja lebih baik dalam rangka mempertahankan capaian opini WTP di masa yang akan datang.
"Kami menyadari masih ditemukan beberapa permasalahan yang perlu perbaikan lebih lanjut. Untuk itu, temuan dan rekomendasi yang terdapat pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, saya harapkan agar segera ditindaklanjuti dan diselesaikan serta menjadi evaluasi dalam pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara agar tidak menjadi temuan berulang," tutupnya.
(**)