Iklan

Republiknews
Jumat, 25 Agustus 2023, Agustus 25, 2023 WIB
Last Updated 2023-08-25T05:58:35Z
Gorontalo

Kurang Dari 24 Jam, Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota Amankan Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam Di Kompleks Pasar Sentral


Republiknews.com, Gorontalo -
Team Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK berhasil mengamankan seorang terduga Pelaku tindak Pidana Penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di jalan kompleks Pasar Sentral pada Rabu 23/08 pukul 01.30 Wita


Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S. I. K., M.H melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S. I. K mengatakan bahwa kurang dari 24 jam Pelaku Penganiayaan dengan menggunakan sajam berhasil diamankan di rumah kerabatnya yang ada di lorong japangi. 


Lebih lanjut Kompol Leonardo mengatakan bahwa Pelaku dengan identitas RU (25) warga Kelurahan Limba U1 Kecamatan Kota selatan Kota Gorontalo diamankan pada hari Rabu 23 Agustus 2023 pukul 14.30 Wita karena diduga melakukan Penganiayaan dengan senjata tajam pada Korban FD


Ditambahkan Kompol Leonardo bahwa akibat Penganiayaan tersebut Korban FD mengalami luka bacok di bagian kepala dan tangan sementara HD yang merupakan adik dari FD juga mengalami luka sayatan di pantat. 


"motif Penganiayaan karena Pelaku RU tersinggung dan terancam akan perkataan FD saat berpapasan di simpang empat, dimana FD dengan nada suara tinggi mengatakan "awas ngana mo kase liat kapala angin, tunggu ngana", Ujar Kompol Leonardo


Selain mengamankan RU , Team Rajawali juga mengamankan barang bukti sebilah parang, dan Team masih dilakukan pengembangan untuk mencari Pelaku lainnya tutur Kompol Leonardo 


RU yang merupakan Pelaku Penganiayaan telah di tetapkan menjadi tersangka dan saat ini telah menjalani penahanan di Rutan Polresta Gorontalo Kota dan di jerat dengan Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP  dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara." (Riskito)