Republiknews, Bitung- Polres Bitung melakukan konferensi pers kasus penganiayaan mengunakan sajam yang akibatkan tewasnya Pengemudi FL (31) bertempat di halaman Mako Polres Bitung. Jumat (25/08/23)
Dihadapan penyaji informasi Kapolres Bitung AKBP Tomy Bambang Souissa menjelaskan, kronologi terkait terjadinya kasus penganiayaan di SPBU BCL di Manembo-nembo kota Bitung yang mengakibatkan FL (31) meregang nyawa.
Kapolres Bitung berujar kejadian di SPBU BCL tersebut murni kasus 338. Adapun motif dari kejadian sakit hati dengan kata-kata makian korban.
"awalnya tersangka YR (19) sedang mengisi BBM, dan datanglah korban YL (31) yang sudah di pengaruhi miras datang dan memaki kepada tersangka, terjadilah adu mulut hingga terjadi penikaman" ujarnya.
Bambang juga menjelaskan kejadian tersebut murni kasus 338 .
"Kami dari Polres Bitung menyalakan pasal 338 KUHP dengan ancaman sampai 15 tahun penjara" ujar Kapolres. (Suryo)