MAGETAN– Republiknews.com, Perbuatan warga Kabupaten Magetan berinisial D memang sangat bejat. Bapak berusia 40 tahun ini tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 Tahun.
Tidak hanya sekali, tersangka nekat menggagahi putrinya berulang kali ketika keluarga lain tidak ada dirumah. Korban yang memilih tinggal bersama ayah kandungnya setelah kedua orangtuanya bercerai ternyata bernasib tragis.
Penyidik tidak percaya pengakuan tersangka telah menyetubuhi anak kandungnya sebanyak empat kali, sebab korban yang masih Sekolah Dasar (SD) tersebut mengaku berulang kali dipaksa ayah kandungnya untuk berhubungan badan.
” Disini hanya ada perbedaan tentang berapa kali yang dilakukan oleh pelaku, menurut anak berkali-kali menurut pelaku dilakukan empat kali, ” kata Kepala satuan reserse kriminal (Kasatreskrim) Polisi Resor (Polres) Magetan AKP Rudy Hidajanto, Kamis ( 24/8/23).
Rudy Hidajanto membeber, modus tersangka D mengancam anak perempuanya itu akan menjual handphonenya jika menolak ajakan bersegama dengan dirinya. ” Jadi pelaku menakut-nakuti anaknya apabila tidak mau diajak melakukan hubungan badan maka handphonenya akan dijual, ” ungkap Kasat Reskrim Polres Magetan.
Akhirnya aksi bejat tersangka terbongkar ketika korban bercerita kepada tantenya tentang kebejatan ayah kandungnya tersebut. ” Korban bercerita kepada tantenya secara terus terang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan dilakukan proses penyidikan hingga tersangka mengakui perbuatannya tersebut”, jelas Rudy Hidajanto.
Sementara tersangka D mengaku nekat melakukan perbuatan bejat kepada anak kandungnya karena napsu setiap melihat putrinya tersebut. ” Nafsu, ” ujar singkatnya.
Atas perbuatanya itu tersangka dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(Va)