Republiknews, Com- Pasca proses sita eksekusi, Tim kuasa Hukum Agustince Puasa, meminta Satu Unit bangunan kantor pemasaran dan 2 (dua) rumah tinggal di Grand Casa De Viola Cluster Valencia nomor C36 dan C37, yang berlokasi di GKIC Kairagi Dua – Mapanget segera di lelang.
Tim kuasa hukum Agustince Puasa, rekanan Nico Walone SH CLA, Suprianto Tahumang SH dan Allan Belly Bidara SH menjelaskan, sudah pada tahapan Taksasi, melalui KJPP (Kantor Jaksa Penilai Publik) Sisco – Satria Setiawan dan Rekan lakukan identifikasi objek penilaian ke lokasi . Senin (07/08/2023)
Suprianto Tahumang SH menjelaskan,
Proses ini dilakukan terhadap aset PT WPS (Wenang Permai Sentosa) /AKR Land Development Grand Kawanua Internasional City (GKIC) dengan adanya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun hingga sita eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri, dari pihak developer masih belum ada niat baik untuk mengembalikan kerugian material tersebut.
“Tahapan sita eksekusi yang sudah kami mohonkan waktu lalu dan sudah dilaksanakan, saat ini sudah pada proses taksasi, dalam hal ini taksiran nilai objek jaminan , jadi proses ini masih terus berlanjut.” ujar Adv. Tahumang.
Senada dengan rekanya Allan Belly Bidara SH juga menambahkan,
“Jika sudah keluar hasil dari appraisal , selanjutnya akan masuk tahapan lelang. Ini akibat dari pihak developer PT Wenang Permai Sentosa / AKR Land GKIC tidak tunduk pada putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” papar Bidara.
Perlu diketahui, Agustine Puasa sebagai penggugat/terbanding/termohon kasasi/termohon peninjauan kembali/pemohon eksekusi, adalah pemenang dalam Perkara Nomor : 702 PK/PDT/2022 Jo. Nomor :1730 K/PDT/2021 Jo. Nomor: 150/PDT/2020/PT.Mnd Jo. Nomor : 298/Pdt.G/2019/PN.Mnd.
Sedangkan sita eksekusi telah dikabulkan, dijalankan dan dibacakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado pada tanggal 10 Mei 2023 , aset berupa 1 (satu) unit bangunan kantor pemasaran di Ruko Grand Kawanua Internasional City dan 2 (dua) unit rumah di Perumahan Grand Casa De Viola Cluster Valensia nomor C36 dan C37, di Kairagi Dua Kecamatan Mapanget.
Sementara appraisal ,June Pade mengatakan turun lokasi untuk identifikasi objek penilaian dan kepemilikan.
“Untuk identifikasi objek penilaian dan kepemilikan, satu unit kantor pemasaran dan dua unit rumah tinggal. Sekitar dua Minggu , hasil penilaian sudah bisa didapat.” terang Appraisal KJJP SISCO.
Adapun Perkara ini sejak tahun 2019 ini , yaitu PT Wenang Permai Sentosa/AKR Land Development GKIC telah memasarkan dan menjual bangunan rumah yang tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dalam kata lain menjual dan memasarkan barang ilegal.
Pada saat itu pihak developer memaksakan serah terima kepada konsumen-nya yaitu Agustince Puasa, dua unit rumah dan yang sudah dibayar lunas.
Namun dua unit rumah yang dipasarkan developer tidak memiliki IMB.
(*Suryo)