CALON REKTOR UNIVERSITAS PATTIMURA AMBON HARUS BEBAS DARI PELANGGARAN AKADEMIK
oleh : (Saleh Latuconsina)
Alumni Pemerhati Universitas Pattimura
Plagiarisme merupakan pelanggaran etika akademik dan integritas intelektual. Calon rektor adalah pemimpin akademis yang harus memberikan contoh yang baik dalam hal integritas, kejujuran, etika serta profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang akademikisi.
Plagiarisme merugikan civitas akademika universitas pattiura karena merusak kepercayaan terhadap hasil penelitian, karya ilmiah, dan publikasi. Dengan demikian, setiap calon rektor yang kedapatan melakukan plagiarisme dapat membahayakan nama baik universitas atau lembaga akademik yang dipimpinnya di kemudian hari. Pemilihan calon rektor yang adil dan jujur penting untuk menjaga kualitas pengajaran dan penelitian di lingkungan universitas. Proses seleksi harus didasarkan pada prestasi, dedikasi, kepemimpinan yang baik dan integritas yang tinggi. Jika terdapat tanda-tanda atau bukti plagiarisme, tindakan tegas harus diambil untuk memastikan calon rektor tidak melanjutkan proses seleksi atau memegang jabatan tersebut.
Saat ini universitas pattimura ambon tengah melaksanakan salah satu agenda penting yakni pemilihan rektor universitas pattmura periode 2023-2027. Dalam proses penjaringan panitia pemilihan memutuskan dan menetapkan lima calon rektor universitas pattimura yakni Dr. Drs. Jusuf Madubun, M.Si. Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, M.Pd. , Prof. Dr. Izaak Hendrik Wenno, S.Pd, M.Pd. , Prof. Dr. Pieter Kakisina, S.Pd, M.Si. dan Dr. Rory Jeff Akyuwen, S.H, M.Hum. dari kelima calon tersebut salah satu calon yakni Prof. Dr. Izaak Hendrik Wenno, S.Pd, M.Pd di duga terlibat dalam kasus pelanggaran akademik yakni melakukan plagiat terhadap jurnal penelitian yang di terbitkan pada cakrawala jurnal pada saat melakukan pengajuan untuk menjadi guru besar pada tahun 2012. Dugaan tersebut dikuatkan melalui :
Surat yang ditandatangi oleh Direktur Pendidik dan Tenaga Kependididkan Supriadi bapak Rustad tertanggal 15 Mei 2022 dengan nomor surat 1509/E4.5/2012 terkait pengusulan Guru Besar (GB) an Dr. Izaak Hendrick Wenno, S.Pd.,M.Pd yang di tujukan kepada rektor Universitas Pattimura Ambon yakni Prof. Thomas Pentury.
Dalam surat tersebut tim penilai angka kredit Ditjen Dikti meragukan keaslian dan keabsahan dua buah jurnal Cakrawala Pendidikan tahun XXX edisi khusus, jurnal jurnal kependidikan tahun XXXVIII, No.1, Mei 2008 jurnal Linggua, vol 5, no.2, Desember 2010 dan jurnal Linggua vol 6, no.2 Agustus 2011, jurnal Cakrawala Pendidikan tahun XXIX no 2 Juni 2010. Dicantumkan juga, tidak bisa dipahami bahwa dua jurnal Linggua ini tidak konsisten keberkalannya dan tidak bisa dipahami pula artikel budaya dan juga politik bisa dimuat di Linggua yang notabene merupakan jurnal ilmu bahasa dan sastra. Selain itu, di dalam karya ilmiah tersebut banyak terjadi pelanggaran etika pengutipan. Aneh, tulisan yang mengandung banyak pelanggaran etika pengutipan semacam ini bisa dimuat di jurnal terakreditasi Ditjen Dikti.
Bahwa sehubungan dengan surat sebagaimana pada butir 1 dan 2, maka rektor universitas pattimura yang pada saat itu dijabat oleh Prof. Thomas Pentury bersurat kepada Direktur Ketenagaan dan Dirjen Dkiti pada tanggal 30 Oktober 2012 yang isi menjelaskan tetang pembinaan terkait usulan Guru Besar a.n Dr. Izaak Hendrik Wenno beserta beberapa dosen laiinya yang turut serta melakukan pelanggaran yang sama yakni plagiat. Atas masalah yang terjadi pada dosen-dosen universitas pattimura saat itu, kementerian pendidikan dan kebudayaan memberikan sanksi kepada seluruh dosen dengan menunda selama 2 (dua) tahun kepada semua dosen yang mengajukan kenaikan jabatan lektor maupun lektor kepala.
Kasus plagiat yang dilakukan oleh salah satu calon rektor universitas pattimura ambon tentu menjadi fokus perhatian serius serta adanya upaya langkah cepat yang harus dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi dalam hal ini menteri pendidikan, dan Dirjen Dikti agar marwah perguruan tinggi harus tetap terjaga dengan baik. Hal ini karena sudah banyak perguruan tinggi di indonesia yang mengalami masalah yang sama (plagiat) seperti kasus UNJ, UNS, Unpar, UGM, ITB, UNRI, UNILA, UPI, YPTKM, dan UNHAS Makassar yang semuanya dari masalah pada perguruan tinggi perguruan tinggi tersebut merusak dan mencoreng nama serta membuat citra universitas atau perguruan tinggi menjadi buruk.
Penting untuk diingat bahwa integritas akademik merupakan nilai penting dalam pendidikan tinggi dan dunia akademik pada umumnya. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu menghormati hak cipta dan memberikan atribusi yang pantas terhadap sumber yang digunakan dalam karya akademis Anda. Jika Anda memerlukan referensi atau bantuan dalam menulis, penting untuk mengutip dan merujuknya dengan benar.
Berdasarkan penjelasan yang telah dipaparkan diatas tentunya menjadi perhatian serius bukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi namun dosen, mahasiswa serta alaumi memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga marwah, institusi perguruan tinggi.
Oleh sebab itu, kami sebagai bagian integral dari perguruan tinggi yakni sebagai alumni universitas pattimura meminta kepada :
Bapak Menteri segera mengeluarkan surat pemberitahuan kepada senat dan paitia pemilihan rektor universitas pattimura ambon periode 2023-2027 agar memberhentikan sementara proses pemliihan rektor.
Mengutus tim dari kementerian penddidikan, kebudayaan, riset dan teknologi untuk menyelidiki polemik pemilihan rektor universitas pattimura.
Tertanda :
Saleh Latuconsina
Alumni Universitas Pattimura 2016