Kegiatan eksekusi yang dipimpin langsung Panitera Marthen Manila SH dan tim mewakili ketua Pengadilan Negeri Bitung Rahmat Sanjaya S.H, M.H , berhasil mengosongkan objek sengketa perdata oleh penggugat Ineke Lidia Sondak.
Eksekusi sempat dihadang oleh warga yang tinggal di area tersebut dengan membentangkan spanduk dan orasi penolakan.
Orator warga yang menolak pengosongan lahan Mario Mamuntu, mengharapkan pihak pemerintah bisa hadir dalam eksekusi saat ini, untuk memberikan solusi kepada warganya yang terdampak.
" Pemerintah seharusnya hadir disini, untuk memberikan solusi bagi warganya" terang Mamuntu.
Namun pihak Pengadilan Negeri Bitung yang di backup personil Polres Bitung dan Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Bitung, usai membacan surat penetapan Pengadilan Negeri Bitung yang dibacakan oleh Panitera Pengganti / Juru Sita Pengadilan David Y SH, berhasil mengosongkan lahan sengketa tersebut dengan keadaan aman dan kondusif.
Eksekusi diawali dengan pembongkaran bangunan yang berdiri dibatas objek lahan dengan mengunakan dua unit alat berat excavator dan Bolduser yang disediakan pemilik lahan untuk mempercepat proses pembongkaran.
Sementara Kuasa Hukum Reinhard Mamalu, S.H., M.H. menjelaskan,
" eksekusi hari ini hanya dua lokasi sekitar 10 hektar lebih, terdiri dari puluhan rumah warga yang dibangun dalam area lahan dan kami bersyukur dalam eksekusi tersebut berjalan baik dan kondusif walau awalnya ada orasi penolakan namun semua bisa dikendalikan dengan baik" ujarnya (Suryo).