BITUNG- Republiknews.com (12/09) Bertempat di Botanica Nature Resort, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bitung menyelenggarakan kegiatan Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba Pada Sektor Kelembagaan Tahun Tahun 2023.
Mengundang 10 lembaga yang mempunyai tugas dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba.
Analis kepegawaian Pertama, Een Laberma dan Tika Indriyani hadir mewakili Kepala Balai Diklat Hukum dan HAM Sulut, Wahju Prihandono.
Dibuka oleh Kepala BNN Kota Bitung yaitu dr. J Tommy Sumampouw yang dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran peserta dalam kegiatan konsolidasi kebijakan kota tanggap ancaman narkoba pada sektor kelembagaan sebagai bentuk dukungan kepada BNN Kota Bitung dalam penanggulangan narkoba.
Selanjutnya, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bitung, Budi Kristiarso menyampaikan materi terkait aspek hukum dalam menunjang Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba yang selanjutnya disingkat KOTAN.
Pemateri selanjutnya Kepala badan kesatuan bangsa dan politik Kota Bitung, Oktofianus W. CH. Tumondo menyampaikan materi terkait strategi organisasi perangkat daerah dalam menunjang KOTAN.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dukungan semua peserta yang hadir dalam membantu BNN Kota Bitung untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba dan mewujudkan Kota Tanggap Ancaman Narkoba.
(Tzr)