![]() |
Kantor Desa Rai |
Ruteng, Republiknews.com- Pembukaan jalan tani di Desa Rai, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur berujung Polemik.
Pasalnya pembukaan jalan tani yang dilakukan Pemerintah Desa Rai pada tahun 2016 silam itu tidak sesuai kesepakatan musyawarah desa (Musdes).
Kasianus Jemadu, selaku pemilik lahan saat bertemu dengan awak media pada, Senin 4 September 2023 mengatakan, eksekusi program Pemerintah Desa Rai pada tahun 2016 silam yakni pembukaan jalan tani tidak sesuai dengan kesepakatan.
"Eksekusi program Pemerintah Desa Rai pada tahun 2016 silam yakni pembukaan jalan tani tidak sesuai dengan kesepakatan, Pj Desa Rai waktu itu Gabriel Ilang" kata Kasianus.
Lanjut Kasianus menjelaskan, dalam penggalian ruas jalan tersebut dari hulu ke hilir (titik awal hingga akhir) lebar badan Jalan 4 Meter, lalu sampai di tempat sawah kami penggalian badan jalan tersebut 7 M². Ini diluar kesepakatan antara pemilik tanah dengan pemerintah desa.
Kasianus menyebutkan apa yang dilakukan Pemerintah Desa Rai pada tahun 2016 silam merupakan bentuk penyerobotan tanah milik orang lain
Padahal ungkap Kasianus sudah menyepakati bersama bahwa lebah jalan tani yang akan di eksekusi tersebut yaitu 4M².
"Kesepakatan bersama pemerintah desa Rai lebar jalan tani M² bukan 7M²" ucap Kasianus.
Lebih anehnya lagi, Lanjut Kasianus menjelaskan di tempat lain lebar jalan tani sudah di eksekusi itu 4M², tetapi di tanah kami 7M², Ada apa?.
Dikatakan Kasianus dampak dari pembukaan jalan tani yang lebarnya 7M² ini yaitu penghasilan sawah menurun drastis yang sebelum 10 karung, sekarang hanya 2 karung saja.
Persoalan ini kata Kasianus, sudah sampai di tingkat kecamatan dimana pihak kecamatan Ruteng dipercaya untuk menjadi mediator.
Saat itu ungkap Kasianus, Pihak Pemerintah Kecamatan Ruteng melalui PLT Kecamatan yang dipercaya menjadi mediator namun tidak menyelesaikan persoalan alias jalan buntu.
Dikatakan Kasianus, dalam musyawarah desa Rai (Musdes) yaitu apabila badan jalan itu terdapat di kedua perbatasan hak milik, maka perbatasan tersebut menjadi as jalan yaitu 2M² sebelah kiri dan 2 meter sebelah kanan yang di pandu oleh ketua panitia pengukur jalan, dan pada saat itu juga ketua panitia langsung tanam patok sebelah kiri dan sebelah kanan dari kedua perbatasan.
Namun lebih lanjut Kasianus menjelaskan dalam pelaksanaan waktu penggalian badan jalan pemilik perbatasan sebelah Bapak Thadeus Embot dan Bapak Stefanus pon anggota tua adat gendang Rai mencabut patokan yang sudah ditanam oleh ketua panitia, lalu patokan tersebut dipindahkan semua di tempat kami tanpa sepengetahuan kami, dan jadinya badan jalan itu di tempat kami menjadi 7M² meter sepanjang kurang lebih 20 meter, hal ini yang menjadi persoalan sampai sekarang.
Selanjutnya Kasianus menjelaskan, pada tanggal 13 Maret 2023 kami melaksanakan penggalian got manual agar air selokan kembali ke got bendungan pengairan yang lama untuk diteruskan ke sungai Wae Kengkeng, karena selama 6 tahun ( dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2022) air dari selokan bendungan pengairan ini jalannya lewat pertengahan areal sawah kami, untuk diteruskan ke sungai, hal inilah yang menyebabkan hasil panen sawah kami menurun jauh dari sebelum adanya proyek jalan ini, hasil tempat kami setiap kali panen adalah 10 karung sekarang hanya 2 karung.
Kanisius berharap agar pemerintah daerah Kabupaten Manggarai melalui bupati atau mewakili bisa menyelesaikan persoalan tanah ini.
"Saya mengharapkan pemerintah daerah kabupaten Manggarai melalui bupati atau mewakili bisa menyelesaikan persoalan ini," pinta Kasianus.
Untuk diketahui, Dalam Undang-Undang KUHP Pasal 385 ayat (1) dan ayat (6), tindakan penyerobotan tanah diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.
Pasal tersebut berbunyi, barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband sesuatu hak atas tanah, gedung, bangunan, penanaman, atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain.
Hingga berita ini diturunkan Pj Desa Rai, Gabriel Ilang belum berhasil dikonfirmasi.
Nestor Madi