![]() |
Foto sumber: www.telegrafnews.co |
Republiknews- Bitung
Melansir dari www.telegrafnews.co, pada rabu(23-01-2019), Voltaire Loma Warga Negara Asing (WNA)asal Filipina di Deportasi oleh Keimigrasian Kelas II Bitung,Rabu (23,01,2019)
Voltaire yang juga pemilik pusat perbelanjaan dikawasan Girian ini,awalnya dipidana karena kasus pemalsuan dokumen pembuatan Kapal, Yang ditahan di Lapas Kelas II B Bitung sejak 15 Oktober 2018 ,
Menurut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bitung Lexi Mangindaa,
WNA asal FILIPINA, tersebut,
” Dia melanggar UU sebagaimana dimaksud dalam pasal 123 Huruf a Jo. Pasal 75 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Lexi, melansir dari www.telegrafnews.co, rabu(23/01/2019
Dalam pengawalan ketat ,petugas Imigrasi kelas II Bitung, Voltaire Lima,di Deportasi melalui ,Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Davao, Filipina via Singapore, menggunakan pesawat Silk Air.
www.republiknews.com
Suryo