GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

MANTAN PEJABAT PEMKOT BITUNG DITUNTUT 5 TAHUN PENJARA




Bitung, Republiknews.com- 
Tersangka Dana PAUD Kota Bitung Tahun 2016, FT alias Ferdi yang merupakan mantaņ pejabat di Pemerintah Kota Bitung dan MK alias Maxi dituntut 5 (Lima) tahun penjara. "Iya betul, kemarin tanggal 10 Desember 2019 di Pengadilan Tipikor Manado, kami (penuntut umum) sudah membacakan tuntutan kepada kedua tersangka,"ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bitung, Andreas Atmaji SH saat dikonfirmasi via Whatsapp, Rabu (11/12/2019).

Andreas mengatakan, bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. "Keduanya, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo Pasal 18  Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair,"ujarnya.

Andreas menuturkan, besaran denda (uang pengganti) yang akan dibayar FT dan MK berbeda. "Kalau Maxi dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 483.316.152 dan apabila dirinya tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (Enam) bulan. Selain itu membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam),"jelasnya.

Sementara itu, untuk FT membayar uang pengganti sebesar Rp 40 juta. "Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh JPU dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti terebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan membayar denda sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,"jelas Kasipidsus.

Andreas juga menambahkan tuntutan yang dibacakan kepada FT dan MK yakni 5 (Lima) tahun akan dikurangi dengan masa tahanan sementara yang telah dijalani. "Keduanya juga dituntut agar tetap ditahan,"pungkasnya.(Rommi)
Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.