GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Narkoba masih marak, Polres Bitung ungkap empat kasus dalam dua bulan


Kapolres Bitung,  AKBP F. X Winardi Prabowo SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Jemmy CH Lewu saat jumpa pers di Aula Dharma Laksana, Polres Bitung,  senin(16/03/20).


Bitung,  Republiknews. Com-
Peredaran obat terlarang di wilayah Bitung kembali diungkap Sat ResNarkoba Polres Bitung, dalam konfrensi Pers yang di pimpin langsung oleh Kapolres Bitung AKBP F.X Winardi Prabowo, SIK didampingi Kasat Narkoba Polres Bitung, AKP Jemmy CH Lewu, di Aula Endra Dharmalaksana, Senin (16/03/2020).


Dalam penyampaiannya, saat konfrensi pers, Winardi Prabowo menjelaskan dalam kurun dua bulan ada empat kasus yang ditangani.l

Keempat kasus tersebut, pertama pada tanggal 10 ,01,2020, berhasil ditangkap dua tersangka yakni SS (35) warga Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari. Dan MK (23) warga Kelurahan Madidir Ure Kecamatan Madidir atas dugaan pengedar serta pengguna Narkoba jenis sabu.

Kasus kedua tanggal 23 Februari 2020, pihaknya menangkap seorang pemuda inisial RA (26) warga Kelurahan Bitung Barat I Kecamatan Maesa atas dugaan pengedar obat keras jenis Tryhex ke kalangan remaja di Kota Bitung, saat ditangkap, ditemukan 1.335 butir obat keras jenis Tryhexipinidhyl.
.

Kasus ketiga tanggal 15 Februari 2020, berhasil ditangkap HY (16) warga Kelurahan Wangurer Utara Kecamatan Madidir atas kepemilikan empat jarum suntik, enam MG Suboxon.

Dan kasus keempat tanggal 24 Februari 2020, ditangkap seorang remaja inisial JH (19) warga Kecamatan Madidir atas kepemilikan 2000 butir jenis obat keras Tryhexipinidhyl .


Sementara itu, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,   para tersangka dijerat dengan pasal berbeda-beda sesuai dengan jenis Narkoba.

 Mulai dari Undang-undang Nomor 35/2009 pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup untuk peredaran/jual belikan barang Narkotika jenis sabu diatas lima gram dan undang-undang Nomor 36/2009 tentang kesehatan pasal 196 dan pasal 197 dengan ancaman pidana sepuluh tahun atau denda sebesar 1 miliar.

Kapolres juga menyampaikan " Kasus-kasus itu baru dipublish karena butuh waktu untuk melakukan pengembangan dengan mengikuti mata rantai peredarannya ",terang Prabowo.  (Suryo) 
Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.