GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Tim Opsnal Polsek Sungkai Utara Bekuk Pelaku CURAT



Lampung Utara, - Republik News

Kasus Pencurian dengan pemberatan (CURAT) yang terjadi di Rumah Korban Aryono (44), warga RT 001/007, Desa Ogan Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara pada Senin 5 Oktober 2020 lalu dengan kerugian berupa satu unit HP merk VIVO Type Y91C Sunset Red dan uang sejumlah Rp 170.000,  berhasil di ungkap Team Opsnal Polsek Sungkai Utara, pada Sabtu 24/10/2020, pukul 15.00 wib.


Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK. MSi melalui Kapolsek Sungkai Utara Iptu Abdul Majid SH menerangkan, "kejadian Curat dengan modus operandi mencongkel pintu jendela kamar selanjutnya mengambil barang milik korban tersebut, berhasil kami amankan".


RUS (36) warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Kab Lampung Utara, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang ada diduga kuat sebagai pelaku serta laporan korban LP / B / 551 / X / 2020 / Polda Lpg / Res Lamut / Sektor Sk Utara tanggal 11 Oktober 2020.


Melalui penyelidikan, ianya dapat kami tangkap di tempat persembunyiannya di Bedeng 5 Ds. Beringin Trimurejo Kab Lampung Tengah berikut barang bukti.


" Kini tak terduga RUS telah di amankan di Mapolsek guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, pelaku dapat di jerat melanggar Pasal 363 KUHP tentang perampokan dengan pemberatan dengan ancaman 7 Tahun kurungan"

Pungkas Iptu Majid ( (Sam / Rilis)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.