GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Terjerat Hukum, Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Boalemo Darwis Moridu

  

Bupati Boalemo

(Bupati Boalemo Darwis Moridu)



Gorontalo, Republiknews.com

Semenjak menjalani masa persidangan akibat terjerat hukum Bupati Boalemo, Darwis Moridu diberhentikan sementara oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.


Surat tersebut yang menjadi yang menjadi perhatian Mendagri yaitu surat registrasi perkara Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 160 / pid.B / 2020 / PN Gto tanggal 7 September 2020; Surat Gubernur Gorontalo Nomor 009/116 / Pemkesra tanggal 22 September 2020 perilah pemberitahuan.


Dalam isi surat kemacetan yang tertuang dalam surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.75-3846 tahun 2020 tentang pemberhentian sementara Bupati Boalemo Darwis moridu 


(surat keputusan mendagri anggotahentikan sementara bupati boalemo darwis moridu)


"Dalam isi surat tersebut mendagri Memutuskan anggota untuk sementara saudara H. Darwis Moridu dari jabatannya sebagai bupati Boalemo masa jabatan tahun 2017/2022 sampai proses hukum yang selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.


Setelah memberhentikan sementara bupati darwis moridu, mendagri tito karnavian menujukkan Wakil Bupati Boalemo Anas Jusuf sebagai pelaksanan tugas di pemerintahan kabupaten boalemo.


Karena, untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten Boalemo, perlu dilakukan pemberhentian sementara Bupati boalemo dan menunjuk wakil bupati boalemo untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Boalemo.


Terhitung sejak 7 september 2020 Surat keputusan dari mendagri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. ( OTN)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.