GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Tidak Mampu Selesaikan Pekerjaan, Pembangunan Gedung IGD RSUD Boliyohuto Putus Kontrak

 

(kondisi pembangunan gedung IGD RSUD boliyohuto)

Gorontalo, Republiknews.com

Keinginan meningkatkan fasilitas pelayanan, yakni dengan penambahan gedung IGD RSUD Boliyohuto kabupaten gorontalo terhenti, pasalnya pembangunan gedung tersebut terhenti akibat penyedia jasa tidak mampu menyelesaikan tanggung jawabnya, sehingga pihak dinas kesehatan kabupaten gorontalo memberikan sangsi pemutusan kontrak kepada penyedia jasa. 


Pembangunan gedung IGD tersebut dimenangkan PT. Medipro Mandiri. dengan jangka waktu pelaksanaan kerja 180 hari bersumber dari anggaran APBD Murni 2020 senilai Rp 11,8 miliar.


Pantauan awak media Republiknews.com dilapangan

bahwa pembangunan gedung tersebut nampak terlihat sepi dan tidak ada aktifitas pengerjaan.


Terkait hal tersebut, PPK dinas kesehatan kabupaten gorontalo Sudjono Kai memberikan tanggapan saat ditemui diruang kerjanya kamis, (12/11/2020).

(Sudjono Kai PPK Dinas kesehatan)

"Sesuai ketentuan, kontraktor tidak dapat menyelesaikan pembangunannya sampai hari yang ditentukan, maka kontrak akan diputus. Selain itu, sanksi paling berat merupakan pencoretan nama perusahaan di bursa proyek, " tegasnya.


Sudjono menambahkan, penyedia jasa tidak bisa memenuhi kewajiban yang sudah di sepakati dalam kontrak terutama dalam progres mekanisme sehingga dia masuk dalam kontrak kritis. 


" Mekanisme penanganan kontrak kritis sebagaimana yang  di perpres kita sudah lakukan dan hasil akhirnya penyedia tetap tidak mampu sehingga di lakukan pemutusan kontrak, " ucapnya.


Saat disentil, apa kendala dari pihak  penyedia jasa sehingga pembangunan gedung IGD terhenti.


" Kita sudah coba evaluasi itu dari sisi tenaga tidak ada, bahan juga tidak sesuai dengan jumlah yg di butuhkan sehingga mempengaruhi progres. Kami beri surat peringatan, jadi sampe dengan surat peringatan ketiga, dan ternyata yang bersangkutan tetap tidak mampu untuk memenuhi sebagaimana yg sudah di sepakati dalam kontrak dalam rapat. sesuai mekanisme yg ada, yah kita terapkan sesuai dengan ketentuan, kita lakukan pemutusan kontrak, " imbuhnya.

(OTN)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.