GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Diduga Cabuli Bunga, (AP) Berhasil Diamankan Polsek Sungkai Selatan



Lampung Utara,- Republik News, 

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kali ini terjadi di Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara. Sebut saja Bunga (15) warga Kabupaten Lampung Utara yang telah menjadi korbannya. Rabu (2/12/2020).


Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho M, SIK. MSi melalui Kapolsek Sungkai Selatan , Kompol Arjon Safrie SH mengatakan, telah mengamankan terduga pelaku seorang pemuda inisial AP (19) warga Desa Karang Sari, Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara.


AP ditangkap oleh tim opsnal Polsek Sungkai Selatan dipimpin Panit 2 Reskrim, Bripka Bambang SH, ketika sedang berada di rumah temannya di Desa Sukadana Udik, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara, pada 1/12/2020 pukul 21.00 wib.


Lanjut Kompol Arjon, awal mula kejadian pada hari Senin, 23/11/2020 sekira pukul 14.00 Wib, korban bersama teman sesama wanitanya di susul oleh pelaku AP yang merupakan teman dekat (pacar korban), kemudian di ajak main kerumah pelaku AP di Desa Karang Sari, setibanya disana tidak lama kemudian datang dua orang teman pelaku Nur dan SL, pelaku AP dan rekannya sambil meminum minuman keras (miras), selanjutnya pelaku mengajak korban masuk kedalam kamar hingga terjadi hubungan intim.


Sekitar pukul 17.00 wib, pelaku mengajak korban dan teman-temanya pergi menuju Desa Sukadana Udik, mereka berlima menginap di gubuk kosong yang ada di tengah kebun, di tempat ini rekan pelaku AP inisial Nur (DPO) turut mencabuli dengan memegang payudara serta alat vital korban.


Hari Selasa 24/11/2020 sekira pukul 17.00 wib ke lima orang tersebut pulang, namun korban Bunga masih diajak pelaku AP menginap di rumahnya.


" Sekira pukul 22.00 wib, korban yang memang tengah dicari oleh orang tuanya tersebut, mendapat informasi bahwa korban berada di rumah pelaku AP, kemudian langsung di jemput dan selanjutnya peristiwa tersebut di laporkan ke Polsek Sungkai selatan "Papar Arjon.


" Saat ini terduga pelaku AP tengah dilakukan proses penyidikan dan terhadapnya dapat dijerat melanggar Pasal 81 ayat (1) dan lasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi pasal 76D dan 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. "Tegas Kompol Arjon ( Rades)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.