GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Gelar Operasi Yustisi Gabungan TNI-Polri Terkait Penegakan Protokol Kesehatan Dan Peresmian Posko Aman Covid-19 di Desa Kaima Kecamatan Kauditan

 


Republiknews.com – Kauditan, Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Gabungan (TNI-POLRI, Dinas Kesehatan, Pemerintah Desa Kaima, BPD, BKSUA, Hansip) dan Peresmian Posko Covid-19 di Desa Kaima Kecamatan Kauditan. Selasa (16/02/21).


Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi kali ini, Personel Gabungan memberhentikan pengemudi maupun pengendara  kendaraan bermotor baik dari arah Airmadidi menuju Kauditan maupun sebaliknya, yang didapati tidak menerapkan protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker, pelanggar kemudian diberi tindakan push-up, selanjutnya pelanggar diberikan masker secara gratis serta dihimbau agar selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19.


Kegiatan dilanjutkan dengan peresmian Posko covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Desa Kaima, hal ini menindaklanjuti Instruksi Mendagri no 3 tahun 2021; dan mekanisme pelaksanaan yaitu dengan membentuk relawan desa lawan Covid-19 yang diketuai Hukum Tua/Kepala Desa dengan wakilnya ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sementara itu, sebagai mitra meliputi Babinkamtibmas, Babinsa dan Pendamping Desa. 


Fungsi dari Posko Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini adalah untuk deteksi dini penyebaran Covid-19 dan memantau mobilitas masyarakat, pembatasan jam operasional hanya sampai pukul 20.00 Wita untuk pelaku usaha, dan satu akses jalan masuk desa, dimana semua portal ditutup hanya menyisakan satu akses jalan masuk saja yang bersebelahan dengan Posko covid-19 Desa Kaima.


Hukum Tua Desa Kaima Drs Bernadus Togas mengatakan : "Saya merasa senang dan mengapresiasi sinergitas yang terjalin antara Pemerintah Desa Kaima dan Kepolisian serta Stakeholder terkait, mari kita sama-sama menghimbau masyarakat untuk lebih disiplin lagi menerapkan protokol kesehatan." Ujarnya. (T.L)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.