Lampung Utara-Republik News,
Berjalannya Wakmatul Khitan Sesuai Ajaran Agama Islam yang ajarkan oleh Nabi Muhamad.SAW hingga sekarang ditaati oleh umat Muslim, karena Seorang Anak Laki-Laki Wajib untuk Di Khitanan ketika menginjak usia 7 Tahun keatas, apalagi Jozali Arianda sudah Duduk dibangku Kelas V SD, Khitan merupakan Kewajiban, jika putra yang sudah dikhitankan sudah Sah Mengikuti Rukun Islam yaitu Sholat 5 Waktu dan Puasa Di bulan Romadhon.
"JOZALI ARIANDA Putra Dari Bpk.Joni (Gelar Pesawik Rajo) dan Ibu Marlinda.
Resepsi Wakmatul Khitan yang Dilaksanakan di Dusun 17 Desa Mulang Maya.Kecamtan Kotabumi Selatan.Kabupaten Lampung Utara Pada Minggu 28 Maret 2021 yang dihadiri oleh Tokoh Adat, tokoh Mayarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda serta Jajaran Panitia Kegiatan.
Joni (Gelar Pesawik Rajo) didampingi Ketua Lingkungan 17 Desa Mulang Maya Mengucapkan kepada Seluruh jajaran Panitia Pelaksana sanak saudara, handai Tauland Yang mana telah memberi kelancaran Acara Tersebut.
" Bantuan baik berupa jiwa Raga, Tenaga dan Fikiran, Moriel Maupun Materil yang telah di berikan kepada kami untuk kelancaran Kegiatan Wakmatul Khitan Putranya Jozali Arianda."Terangnya.
Lanjutnya Semoga amal ibadah semua menjadi pahala yang besar disisi allah SWT.Amin yarobal alamin." Semoga Jozali Arianda menjadi anak tersebut menjadi imam dalam ajaran islam..jadi anak yang soleh.berbakti kepada kedua orang Tua berguna bagi nusa dan bangsa'. (Rasyid)