GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Untuk Pengembangan Investasi Menurut Wapres Dana Haji Bisa Digunakan


Republiknews.com – Jakarta, Undang-undang No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengamanatkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melaksanakan pengelolaan keuangan haji yang berasaskan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, nilai manfaat, dan likuiditas, baik di dalam maupun luar negeri. Oleh karena itu, BPKH diharapkan dapat meningkatkan kerja sama internasional dalam pengembangan dana haji untuk  investasi.


Hal tersebut dikatakan Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin dalam acara Global Islamic Investment Forum  melalui konferensi video dari Kediaman Resmi Wapres, Jakarta. Jumat (9/4/2021).


“Sangatlah tepat bagi BPKH dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk terus menjalin kerjasama dan mengajak negara-negara yang memiliki investasi syariah dan dinilai cukup aktif untuk bekerjasama dan/atau sebagai target investasi yang bersifat sustainable,” tegas Wapres Maruf Amin.


Hadir dalam acara tersebut, Presiden Islamic Development Bank (ISDB) Dr. Bandar M. H. Hajjar, Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi dan Kepala BPKH Anggito Abimanyu.


Menurutnya, forum ini dapat dimanfaatkan untuk saling bertukar informasi dan pengetahuan antar investor global, serta mencermati perkembangan portfolio investasi syariah terkini yang dapat dimanfaatkan bagi berbagai pemangku kepentingan.


“Kegiatan ini sekaligus menjadi platform diskusi antara BPKH, lembaga keuangan internasional seperti Islamic Development Bank, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan mitra strategis serta counterparts lainnya seperti Royal Commission for Makkah City and Holy Sites, dan Badan Wakaf Indonesia,” tuturnya.


Wapres mengungkapkan, saat ini BPKH mengelola dana haji sekitar Rp 140 triliun per Desember 2020 (sekitar US$10 miliar). Dana haji tersebut dapat diinvestasikan dalam berbagai macam instrumen investasi, seperti produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya. Selain itu, pengembangan dana  haji dapat dilakukan melalui investasi wakaf, investasi haji, dan investasi global.


Ia pun meminta IsDB untuk mendorong Awqaf Properties Investment Fund (APIF) memperluas kegiatan investasinya di Indonesia. Selain itu, agar The Islamic Research and Training Institute (IRTI) membantu pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.


“Banyak sekali aset wakaf berbentuk properti di Indonesia yang belum dikembangkan secara maksimal. Dengan potensi dana wakaf yang besar, menjadikan peluang besar bagi APIF untuk berinvestasi di Indonesia,” kata Wapres optimis.


“Saya juga mengharapkan agar BPKH dapat bekerja sama dengan IRTI untuk memperoleh pengetahuan terkini tentang investasi dalam rangka pengembangan dana haji. Investasi yang berhubungan dengan pelaksanaan haji sangatlah luas, mulai dari investasi akomodasi, transportasi, catering, bahkan investasi yang terkait dengan pengelolaan Dam,” sambung Wapres.


Wapres berharap acara Global Islamic Investment Forum ini dapat meningkatkan kerja sama berbagai pihak agar membawa manfaat kepada masyarakat.


“Semoga acara Global Islamic Investment Forum dapat mengeratkan jalinan kerja sama antara Indonesia dengan IsDB yang membawa kemaslahatan bagi ekonomi umat ke depan. Saya turut mendoakan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan ‘Inayah-Nya dan me-ridhoi setiap ikhtiar yang kita lakukan,” ujarnya. Jcn – (T.L)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.