Republiknews ,Bitung .Lagu Kebangsaan Indonesia wajib dinyayikan oleh seluruh instansi pemerintah di kota Bitung Sulawesi Utara.(21/06)
Hal tersebut diwajibkan dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai kebangsaan dan rasa nasionalisme terhadap Nusa dan Bangsa.
Melalui surat edaran Walikota dan Wakil Walikota Bitung 008/404/WK , terkait pelaksanan mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia setiap hari Senin dan tanggal 17 setiap bulanya.
Ir Maurits Mantiri MM dan wakilnya Hengky Honandar SE menyampaikan ,"Kami menghimbau agar seluruh masyarakat kota Bitung dapat mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dengan berdiri sikap sempurna , setiap jam 10.00 di setiap hari Senin dan pertanggal 17 setiap bulanya."
"Diharapkan seluruh ASN ,Pegawai,Pekerja dan Masyarakat kota Bitung ,wajib menghentikan aktivitasnya dan berdiri dengan sikap sempurna" tegasnya.
Harapan itu tak lain untuk memupuk rasa patriotisme kesegenap elemen masyarakat di kota Bitung. (Suryo)