Republik News-'Lampung Utara
Posko Satgas Penanganan Covid-19 Desa Sidomulyo Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara
Pihak Desa Telah Mentaati Peraturan Pemerintah Berdasarkan Acuan Surat Edaran No. 9 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pembentukan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Di tingkat Desa/Kelurahan (PPKM Mikro).
"Kanca AR.Selaku Kepala Desa Sidomulyo Kecamatan Bukit Kemuning Ketika dihubungi Media melalui sambungan ponselnya jumat 09 Juli 2021 ia mengatakan Posko Penangan Covid19 Desa Setempat Kita Pusatkan Dekat Balai Desa Sidomulyo. Dalam hal ini kita mengacu pada surat Edaran Pemerintah Tentang Satgas Penanganan Covid-19"Terangnya" Lanjut Kades" menjelaskan pembentukan Posko Covid-19 untuk penanganan pandemi mulai dari hulu yaitu dengan upaya pencegahan. Tujuan pembentukan posko untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perkembangan kasus Covid-19 di tingkat Desa Kami khususnya selama PPKM
"Dengan memanfaatkan sumberdaya manusia dan semangat gotong royong, agar intevensi lebih efektif maka dibentuklah posko diseluruh desa dan kelurahan di Indonesia," jelas ya menyampaikan keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 diyang disiarkan kanal melalui YouTube BNPB Indonesia. tegasnya
Terdapat beberapa ketentuan agar posko dapat berjalan efektif. Yaitu pertama, menentukan struktur dan personel, yang terdiri dari aparat dan mitra desa sesuai kebutuhan. Kedua, menentukan lokasi posko sepeti memanfaatkan kantor kepala desa, atau lapangan, atau juga lokasi lainnya yang dinilai representatif. Ketiga, menyiapkan sarana dan prasarana. Keempat menilai status zonasi wilayah. "Pungkasnya"
Menepis Isu yang beredar bahwa Desa Sidomulyo Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara tidak Memiliki Posko Covid 19. Setelah awak media menelusuri kebenarannya Ternyata HOAK dan Posko itu Benar Ada.. karena Posko Covid 19 memiliki fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung. Dalam menjalankan fungsinya itu, posko dapat mengacu panduan teknis, pembentukan dan operasional posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. dikabupaten Setempat
"Terkait anggaran, pemerintah daerah dan masyarakat tidak perlu khawatir karena telah dianggarkan dari dana desa masing-masing daerah. Rinciannya, diatur dalam Instruksi Mendagri No. 3 Tahun 2021 dengan surat edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. SE.2/PK/2021. (Desi)