GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Polres Minut Bongkar Sindikat Narkotika Jenis Sabu

 


Republiknews.com, Minut-  Press Conference yang di gelar di Polres Minut Terkait Pengungkapan perkara kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika golongan I Jenis Sabu oleh Sat Res Narkoba, di Aula Polres Minut, Senin (27/9/2021).


Berdasarkan : a. Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara RI, b. Undang-undang Nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika, c.Laporan Polisi No : LP/501/IX/2021/Sat Narkoba Tgl, 16 September 2021.


Pasalnya pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 sekitar pukul 15.00 Wita Kanit II Sat res Narkoba mendapat Informasi dari masyarakat bahwa seorang lelaki yang bekerja di perusahaan Ikan CV, Ken Jaya Perkasa, menyimpan satu paket Shabu.


Untuk menindak lanjuti informasi tersebut Kanit II Sat Res Narkoba, melaporkan langsung kepada Kasat Res Narkoba yang segera menindak lanjuti laporan tersebut, tepat pukul 15.30 Wita Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba segera melakukan penyelidikan yang berhasil mengamankan seorang lelaki dengan inisial VRT yang beralamatkan Desa Tontalete, Kec. Kema Kab. Minut sekitar pukul 17.00 Wita.  


VRT yang saat itu berada di Dealer Honda Kauditan, saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan oleh Petugas, berhasil ditemukan satu buah paket kecil Shabu yang disimpan disaku Jaket Jeans sebelah kiri, akhirnya VRT mengaku paket tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang lelaki yang berinisial EK yang berada di Kota Manado.


Transaksi pembayaran yang dilakukan oleh kedua tersangka yakni dengan cara membayar Rp.900.000 untuk satu paket kecil Shabu, dengan cara VRT memberikan uang tersebut kepada EK kemudian uang tersebut ditransfer oleh EK ke rekeningnya salah seorang Narapidana (Napi) yang berada didalam Lapas, lelaki inilah yang nati akan mengirimkan lokasi pengambilan paket shabu melalui Sher lock WhatsApp, kemudian EK akan mengambil barang tersebut yang kemudian diberikan kepada VRT, hal tersebut sudah berlangsung sebanyak empat kali transaksi dengan cara yang sama.


Berdasarkan keterangan tersebut Kasat Res Narkoba bersama  tim melakukan pengembangan ke wilayah Manado dan mengamankan lelaki EK pada hari jumat pukul 02.00 Wita di kel.Teling Atas Kota Manado. Setelah itu VRT dan  EK langsung dibawah ke Mako Polres Minut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Dari kedua tersangka petugas berhasil menemukan  tujuh barang bukti (barbuk) berupa satu Buah paket kecil Narkotika Jenis Shabu, sebuah Jaket Jeans, satu buah Pipet Kaca, satu buah HandPhone Redmi warnah Biru, ditemukan pada VRT. kemudian sebuah Pipet kaca ditemukan pada EK. Keduanya dijerat dengan pasal :  Pasal 112 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) UU RI N0 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, - Pasal 112 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) Thn DAB paling lama 12 (dua belas) Tahun dan pidana denda paling sedikit  Rp.8.000.000.000 (delapan Miliar Rupiah).


- Pasal 127 Ayat (1), Setiap Penyalahguna :

a. Narkotika Golongan satu bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (Empat) Tahun.


Dalam Press Conference Kasat Narkoba, Iptu Manuel Joli Bansaga SH didampingi Kabag SDM AKP, May Diana Sitepu SH SIK, mengatakan kalau Narkotika sekarang ini beredar diseluruh kalangan tanpa memandang status sosial. 


“ narkotika sekarang ini sudah berada pada semua kalangan, tidak memandang status sosial, sudah disemua kalangan baik dilingkungan kepolisian, Anggota dewan, dan Masyarakat. Sehingga siapa saja mereka, Narkotika adalah Musuh kita bersama.” Tegas Bansaga.


Lebih lanjut Kasat Narkoba mengatakan Kepolisian akan berhasil terkait pemberantasan terhadap pengedaran Narkotika dengan bantuan masyarakat.


“ Oleh karena itu Saya menghimbau, serta mohon bantuan dari seluruh kalangan, bila sekirannya ada informasi terkait Narkotika mohon untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, karena apapun pemberantasan yang dilakukan Polri tidak akan berhasil tanpa batuan dari masyarakat setempat.” Pungkas Bansaga. (talia)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.