GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Ketatnya Persaingan Usaha TV Kabel Pengusaha Berbadan Hukum Berang


Republiknews, Bitung-  Layanan TV kabel yang banyak channel siaran dan  kuwantitas gambar yang jernih,   banyak diharapkan oleh mayoritas pengguna TV.


Namun dibalik konsumsi pengguna siaran TV tersebut , ternyata banyak pengelola TV Kabel yang tidak mengantongi Izin Penyiaran, dan hal tersebut tentunya sangat merugikan Pengusaha serta pengelolah TV Kabel yang sudah memiliki izin Tetap dari Kementrian Kominfo RI.


Keberadaan TV Kabel Ilegal tersebut menyebar hampir di semua kecamatan di kota Bitung dan leluasa memungut iuran setiap bulanya.


Padahal, mengacu  dari Undang undang peyiararan,  hanya Lembaga Penyiaran berbayar  yang mengantongi IPP tetap, yang bisa menyelanggaran penyiaran memungut iuran setiap bulan karena memiliki kewajiban  setiap tahun membayar pajak ke Kementrian Kominfo RI  . 


Hal ini di sampaikan Budi Ratu, salah satu pegelolah TV Kabel di kota Bitung kepada sejumlah media, bahwa pihaknya merasa di rugikan dengan hadirnya TV Kabel tak mengantongi izin itu.


" Dari hasil penelusursan yang kami dilakukan,ada  puluhan  TV Kabel di Bitung yang tidak mengantongi IPP. Dan temuan itu juga kami sudah sampaikan dan  koordinasikan dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulut untuk kemudian di laporkan ke pihak yang berwajib "  ujar Ratu


Ia menyebut, kondisi tersebut tidak hanya melanggar Undang-undanga tentang penyiaran, tetapi juga berdampak buruk bagi pendapatan negara sebab  hilangnya penerimaan pajak puluhan juta.


“Lembaga penyiaran berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 2 huruf d PP Nomor 50  tahun 2005, merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia yang bidang usahanya hanya meyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan, dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan,” terangnya.


Budi  menegaskan, bahwa pihaknya memiliki dasar yang kuat, dan berharap  pihak yang berwajib dapat menindak TV kabel yang tak berizin terus beroperasi.


Alasannya, selain " ilegal" juga pada isi siaran dan chanelnya  tidak bisa di monitor dan di awasi oleh baik  KPID  dan Pemerintah daerah karena tidak mengurus izin, otomatis tidak terdata keberadaanya . 


' Setiap pungutan kepada konsumen harus resmi dan  berbadan hukum serta memiliki ijin Penyiaran, jadi jika tidak berijin maka pungutan itu patut di duga pungli harus di tindak" cetus Ratu


Dari data yang di peroleh dari Kementrian Kominfo hanya ada 10  Perusahaan  Penyelenggaraan Penyiaran di Sulut.


 Sementara di kota Bitung hanya ada satu yakni  PT Bitung Media Bersaudara, yang beranggotakan 15 pengelolah  yang beralamat  Kecamatan Maesa Kota Bitung. ( Sr)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.