GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Polsek Abung Semuli Berhasil Tangkap Pelaku Curat


Lampung Utara-Republik News,

Berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022,pada pukul 23.30 Wib, Anggota Polsek Abung Semuli berhasil Ungkap Kasus Non TO Ops Sikat Krakatau 2022 Pelaku Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUH Pidana


Aksi Kejaran Tersebut dilakukan pada hari Selasa, tanggal 14 Desember 2021, sekira pukul 19.15 Wib telah terjadi TP Curat di kebun sawit milik PIRWANSYAH,SH Dusun Buring Bangunan Desa Semuli Raya Kecamatan abung Semuli Kabuapaten lampung utara


Pelaku sebanyak 6 orang, 1 sedang menjalani hukuman, 4 (empat) masih DPO, memanen buah sawit, setelah buah sawit dikumpulkan dan hendak akan di bawa oleh para pelaku, salah satu pelaku berhasil diamankan oleh penjaga kebun dan masyarakat akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 2.820 (dua ribu dalapan ratus dua pulu) kg buah sawit ditapsirkan uang sebesar Rp.7.820.910 (tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah)


Dengan serangkaian  penyelidikan dan sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 6 bulan pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 sekira pukul 21.00 Wib Kanit Reskrim AIPDA WAWAN KURNIAWAN mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah nya, kemudian Kanit Reskrim melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Abung Semuli, atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim AIPDA WAWAN KURNIAWAN langsung memimpin untuk melakukan  penangkapan bersama empat personil Polsek Abung Semuli, sekitar pukul 23.30 Wib pelaku berhasil di tangkap di rumah nya tanpa perlawanan.


Pelaku yang berhasil yang diamankan YUNADI atau YUN 42 Tahun,yang beralamat Dusun Tawang Sari Rt/Rw.006/004 Desa Semuli Raya Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara.


Kapolsek Abung Semuli mengatakan atau yang diwakili kanit Reskrim mengatakan Barang bukti yang berhasil diamankan sebagai berikut,2.820 (dua ribu delapan ratus dua puluh) kg buah sawit,1 (satu) batang pipa besi panjang kurang lebih 2 (dua) meter yang ujung nya dibuat seperti sabit,2 (dua) bilah bambu panjang kurang lebih 4 (empat) meter,BB sudah dilimpahkan dalam perkara terdahulu.Tegasnya


Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Abung Semuli tuk proses sidik lebih lanjut. Demikian Keterangan Dari KAPOLSEK ABUNG SEMULI IPTU DEMY ABTRIYADI, SH. (Rasyid)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.