GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Arif Pamana minta Pemdes Seriusi Draf Ranperda Terkait Rancangan Perda Perubahan Status Desa


Republiknews, SBB - Terkait Dengan Rancangan Perda Perubahan status Desa menjadi Desa Adat di Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB), Arif Pamana Anggota Fraksi PKB meminta kepada Pemerintah dalam hal ini Pemdes untuk serius dalam menyiapkan Draf Ranperdanya Agar segera dimasukan Ke DPRD untuk dilakukan Pembahasan.


Pasalnya, Perubahan Status Desa Menjadi Desa Adat adalah ketentuan perundang Undangan yang di atur dalam Permendagri 01 tahun 2017, pasal 2  ayat 2 poin C sehingga perlu keseriusan semua elemen termasuk pemerintah Daerah.


Menurut Arif, Perubahan Status desa Menjadi Desa Adat atau nama lain/ negeri, adalah kebutuhan daerah Dalam rangka melindungi Kearifan Lokal sebagai Bentuk penghormatan kepada Wilayah adat di Kabupaten Seram Bagian Barat dan sudah disuarakan dan diperjuangkan beberapa waktu terakhir, dan ini adalah kebutuhan masyarakat,


"  sehingga upaya menuju kearah dimaksud DPRD Lewat Bapemperda Sudah menferifikasi Usulan Ranperda dari pemerintah dan didalamnya adalah Ranperda Perubahan status desa Menjadi Desa adat sesuai dengan ketentuan Permendagri, sebagai dasar perubahan status dan sebagai dasar perubahan Noreg desa Adat". Jelas Arif.


Lanjut kata dia, " Komisi 1 sudah dua kali memanggil Pemdes selaku OPD penggagas Ranperda  Perubahan status desa menjadi desa adat, agar segera memasukan drafnya, cuman sampai hari ini belum dimasukan". Ungkapnya. 


Arif juga menyampaikan, Terkait pelaksanaan Pilkades Tahap 3 adalah upaya pemerintah dalam menyeragamkan status desa dibarengi dengan persiapan infrastruktur regulasi untuk perubahan status, desa menjadi desa Adat. Lewat finalisasi Ranperda Perubahan Status Desa Menjadi Desa Adat/ Negeri.


Sehingga, Pilkades Tahap 3 dan Penyiapan Ranperda Perubahan status Desa Menjadi Desa adat, bisa berkesinambungan dalam menjawab amanat UU sekaligus menjawab kebutuhan dan Tuntutan Masyarakat dalam konteks penataan Desa, menjadi desa Adat.


 " Selain itu, adapun ranperda- Ranperda lain yang diusulkan pemerintah diantaranya perubahan Atas perda No 5 tentang pajak dan retribusi, untuk penyesuaian denga Undang Undang cipta kerja,  Ranperda Penetapan Desa persiapan menjadi Desa Definitif juga wajib segera dimasukan agar bisa dilakukan pembahasan bersama." tutup Arif 

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.