GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

HUT RI ke - 77, 1.557 Warga Binaan Pemasyarakatan se Sulut Terima Remisi

#HarisSukamto
Kakanwil Kemenkumham Sulut, Haris Sukamto


Republiknews, Manado -  Tepat 77 Tahun yang lalu, tanggal 17 Agustus 1945 setelah Presiden pertama RI Soekarno membacakan naskah Proklamasi yang menandakan Kemerdekaan Indonesia. 


Semangat perjuangan bangsa Indonesia yang kala itu menjadi kunci merdekanya bangsa Indonesia, dipakai juga saat ini oleh seluruh bangsa Indonesia, 


Khususnya para ASN di jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara yang mengambil saksi dalam perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-77 dengan menggelar Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih yang pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Kakanwil Kemenkumham Sulut) Haris Sukamto, beserta Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kusnali, Kepala Divisi Keimigrasian, Friece Sumolang dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rudi Hendra Pakpahan terlihat siap dan bersemangat mengikuti Upacara HUT Kemerdekaan RI Tahun ini. 


Selain itu juga hadir pula Jajaran Pejabat FORKOPIMDA, dan Ibu-ibu Dharma Wanita Persatuan Pengayoman.


Gubernur Sulawesi Utara, yang diwakili PJ. Sekretaris Daerah dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara, Praseno Hadi hadir dan didaulat menjadi Inspektur Upacara, sekaligus menyerahkan secara simbolis kepada 3 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menerima surat keputusan remisi. 


Dari laporan yang dibacakan oleh Kakanwil, Haris Sukamto terdapat total 1.557 orang WBP Lapas/Rutan/LPKA se-Sulut yang mendapatkan hak remisi umum tahun ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor: PAS-1268.PK.05.04 tahun 2022.


Setelah Pengibaran Bendera Merah Putih yang diiringi dengan merdunya suara para WBP Lapas Manado yang menyanyikan Lagu Indonesia Raya kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Teks Proklamasi, pembacaan UUD 1945, Korps Pegawai RI oleh Pegawai dan Catur Dharma Narapidana.


Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat yang menjadi Tema dalam perayaan HUT RI ke 77 ini dimaknai sebagai fokus Pemerintah dalam pemulihan ekonomi setelah dilanda Pandemi Covid19. 


Jelas pula dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia yang dibacakan oleh Inspektur Upacara, 


" Pada kesempatan ini, saya perlu sampaikan kembali pidato Presiden RI Bapak Joko Widodo pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama PR RI dan DPD RI pada tanggal 16 Agustus 2022 kemarin." 


" Esensinya, kita harus ingat, waspada, serta selalu cermat dalam bertindak. Kita juga harus selalu hati-hati dalam melangkah." 


Beliau menegaskan bahwa agenda besar bangsa tidak boleh berhenti, langkah-langkah besar harus terus dilakukan dan ini perlu kita dukung bersama oleh seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM, antara lain sebagai berikut:

1. Mendukung program hilirisasi dan industrialisasi sumber daya alam; 

2. Mendukung program optimalisasi sumber energi bersih dan ekonomi hijau; 

3. Mendukung program perlindungan hukum, sosial, politik, dan ekonomi untuk rakyat; 

4. Mendukung program Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar bisa segera naik kelas melalui digitalisasi, pendaftaran e-katalog pada pelaku UMKM, serta pengqunaan Produk Dalam Negeri bagi lingkungan; dan 

5. Mendukung sepenuhnya proses pembangunan Ibu Kota Nusantara sekaligus juga mempersiapkan segala sesuatunya dalam rangka pemindahannya.


Selesai seluruh rangkaian Upacara, Lapas Kelas IIA Manado yang menjadi pusat pelaksanaan Upacara, PJS Sekprov Sulut, Kepala Kantor Wilayah dan Pejabat lainnya meninggalkan Lapas Manado untuk mengikuti Upacara Pengibaran Bendera oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, di Kantor Gubernur Sulawesi Utara.


Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan KEPPRES No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan tanggal 12 Januari 2000 Nomor : M.09-HN.02.01 Tahun 1999 tentang Remisi. 


Bagi narapidana yang berbuat jasa kepada negara atau kemanusiaan mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya 6 (enam) bulan dan bagi yang membantu kegiatan dinas Lembaga Pemasyarakatan / Rumah Tahanan Negara antara lain sebagai Pemuka Narapidana mendapat pengurangan tambahan sebesar 1/3 (sepertiga) dari pengurangan/ remisi yang diperolehnya.


Adapun total remisi tahun ini sebanyak 1557 dengan rincian:


Remisi Umum Pertama (RU : I) berjumlah 1.538 orang dengan rincian :

1. Lapas Kelas IIA Manado : 283 orang

2. Lapas Kelas IIB Tondano : 260 orang

3. Lapas Kelas IIB Bitung : 190 orang

4. Lapas Kelas IIB Ulu SIau : 37 orang

5. Lapas Kelas IIB Tahuna : 124 orang

6. LPKA Kelas IIB Tomohon : 78 orang

7. Lapas Perempuan Kelas IIB Manado : 26 orang

8. Lapas Kelas III Amurang : 137 orang

9. Lapas Kelas III Tagulandang : 16 orang

10. Lapas Kelas III Enemawira : 17 orang

11. Lapas Kelas III Tamako : 12 orang

12. Lapas Kelas III Lirung : 41 orang

13. Rutan Kelas IIA Manado : 152 orang

14. Rutan Kelas IIB Kotamobagu : 165 orang


Remisi Umum Kedua (RU : II) berjumlah : 19 orang dengan rincian :

1. Lapas Kelas IIB Bitung : 10 orang

2. LPKA Kelas IIB Tomohon : 2 orang

3. Lapas Kelas III Enemawira : 1 orang

4. Rutan Kelas IIB Kotamobagu : 6 orang


Adapun remisi yang diperoleh berdasarkan jenis tindak pidana:

- Narkoba : 70 orang

- Tipikor : 4 orang

- Perlindungan Anak : 940 orang

- Perdagangan manusia : 2 orang

- Pembunuhan : 209 orang

- Penggelapan : 17 orang

- Pidana Lainnya : 317


Usulan remisi yang belum turun SK : 74 WBP, dikarenakan masih menunggu verifikasi dan otorisasi SK dari Ditjen PAS. Untuk sementara masih dilakukan komunikasi intens ke Ditjen. Kemungkinan SK remisi yang belum turun tersebut akan menyusul kemudian.


Sebagai informasi, RU1 artinya setelah mendapat remisi masih ada sisa pidana yang harus dijalani sedangkan RU2 artinya setelah mendapat remisi langsung bebas. 


Besaran remisi umum untuk tahun pertama terbagi menjadi 2 yakni bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6-12 bulan diberikan remisi 1 bulan; tahun kedua mendapat 3 bulan; tahun ketiga mendapat 4 bulan; tahun keempat dan kelima mendapat 5 bulan dan tahun keenam dan seterusnya mendapat 6 bulan. (Tzr)



Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.