GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Pekerjaan Pembangunan Transmisi PLN 150 KV/SUTT Menghubungkan Desa Paniki - Likupang Dalam Tahap Pembahasan


Republiknews.com – Minut, Pekerjaan Pembangunan Transmisi PLN 150 KV/SUTT yang menghubungkan Desa Paniki sampai Likupang, Pemkab Minut Bersama Forkopimda dan pihak PT. PLN lakukan Pembahasan yang bertempat di ruang rapat Kantor Bupati, Selasa (23/8/22).


Acara diawali dengan do’a dibawakan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Minahasa Utara, Sammy Ch. S. Rompis, AP., S.Sos yang dilanjutkan dengan expose/pemaparan proyek UPP Sulut. Oleh N Daru Seto selaku Manager PT. PLN (Persero) UPP Sulut. 


“Proyek SUTT ini  menghubungkan Desa Paniki, sampai Likupang guna menunjang Likupang sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) dan KEK Likupang,” kata seto.


“ada 93 tower yang akan dibangun dari Paniki -Likupang dengan daya 35 MW dan melewati beberapa kecamatan dan desa, untuk gardu induk telah selesai dibangun tinggal pemasangan jaringan, izin-izin sudah selesai, proses pembangunan telah melewati proses appraisal, tuturnya.


Ditempat yang sama Bupati Minahasa Utara Joune J.E. Ganda S.E. dalam pembahasannya mengatakan bahwa tahap administrasi sendiri sebenarnya sudah selesai karena sudah tahap konsinyasi, karena ini merupakan proyek strategis nasional sehingga wajib dilaksanakan.


“saya berharap seluruh Camat dan Hukum Tua yang terkait dengan pembangunan ini wajib melakukan pendampingan dan dikomunikasikan kepada pemilik lahan.” Tandas Bupati.


Selain itu Ganda berharap agar pembangunan transmisi PLN tidak hanya sampai likupang tapi juga mencakup wilayah- wilayah kepulauan.


“kita disini menikmati listrik 24 jam sedangkan saudara-saudara kita disana hanya menikamati listrik 3 jam atau 7 jam saja,  sedangkan mata pencaharian mereka adalah nelayan,  mereka membutuhkan listrik agar supaya tangkapan ikan bisa tetap segar untuk di jual.” tutur Bupati.

Selanjut Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Yohanes Priyadi, S.H., M.H., terkait aspek hukum pembebasan lahan mengatakan “untuk pandangan dan aspek hukum sendiri jika tidak ada gugatan maka bayar sesuai dengan uang konsinya, apabila ada gugatan tinggal tunggu pembahasan di pengadilan.” Pungkas Priyadi.


Sementara dari pihak PT. MSM dikatakan Harry Rumondor pada dasarnya pihak MSM tidak menolak, kenapa kami belum sepakat karena jalur area ROW ini melintas area yang akan dilakukan penambangan dan saat ini sementara di kaji. Untuk PT.MSM/TTN sendiri akan ada pertemuan khusus terkait titik pembangunan tower.


Hadir dalam rapat koordinasi tersebut, Wakil Bupati Minahasa Utara, Bpk. Kevin Lotulung, S.H., M.H., Ketua DPRD Denny K. Lolong, S.Sos, Sekretaris Daerah, Kasdim 1309/Manado Letkol Inf Dedy Junaedi SE, Wakapolres Minut Kompol Johanis Korompis, Perwakilan PT.MSM/TTN dan Kepala-kepala OPD serta para-Camat. (talia)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.