GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

PENGAWASAN MENENTUKAN KUALITAS PEMILU 2024

 

Wasekjen Eksternal Bidang PFPP PB HMI, Batra Adiwijaya Ningrat .

Republiknews.com - Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 merupakan Pemilihan Umum yang pertama menggunakan Blend Design antara regulasi Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.


 Desain Pemilihan Umum 2024 cukup kompleks dan baru pertama kali dalam sejarah Pemilu akan maraton, dimana penyelenggaraan pemungutan suara pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. 


Sedangkan Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.


Potensi permasalahan yang akan dihadapi pada pemilu 2024 yakni Penyediaan dan Penyaluran logistik Pemilu, kemudian beban kerja penyelenggara pemilu akan sangat tinggi. 


Bila berkaca pada pemilihan 2019 kemarin 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit karena disebabkan oleh bebabn kerja yang tinggi. 


Apalagi dengan blend desain pemilu 2024 pasti akan lebih tinggi dari tahun 2019 karena dalam satu tahun akan dilakukan dua kali kontestasi pemilihan umum. 


Belum lagi ditambah dengan persoalan partisipasi masyarakat dalam keterlibatan sebagai pengawasan pemilu yang masih rendah, padahal kita ketahui bersama Pengawasan merupakan pilar utama untuk mengukur transparansi teknis pelaksanaan pemilu.


Memang negara telah mengamanat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


Tetapi yang perlu diketahui bersama bahwa Bawaslu tidak bisa melakukan pengawasan itu sendiri, karena mereka sadar betul bahwa mereka memiliki keterbatasan baik SDM maupun keterbatasan lainnya. 


BAWASLU yang notabenenya merupakan Tim utama dari pengawasan harus bisa bersinergi dan kolaborasi dengan berbagai kalangan. 


Karena Sinergisitas dan kolaborasi merupakan hal yang mutlak harus dilakukan agar kerja tim pengawasan akan lebih ringan dan muda demi mewujudkan Pemilihan Umum yang berkualitas.


 Selain itu BAWASLU juga harus memegang teguh komitmen dan mekanisme sistem pengawasan guna melakukan pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran Pemilu, agar konflik politik dan konflik sosial yang sifatnya dapat merusak keharmonisan masyarakat umum dapat dicegah. 


Kerja keras dan profesionalitas dari tim pengawasan akan sangat dibutuhkan, agar terciptakan Pemilu yang benar-benar berkualitas. 

 

Bawaslu harus punya strategi jitu dalam meningkatkan angka partisipasi masyarakat untuk menjadi pengawas pemilu. 


Namun Bawaslu tidak lupa juga harus membekali masyarakat yang ingin dengan pengetahuan kepemiluan dan pengawasan. 


Karena sia-sia juga angka pengawasan tinggi tetapi para pengawasannya tidak miliki pengetahuan yang mempuni terkait kepemiluan.


 " Maka menurut saya, langkah yang harus dilakukan oleh Bawaslu adalah memberikan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat publik". Jelas Wasekjen Eksternal Bidang PFPP PB HMI, Batra Adiwijaya Ningrat .


 Bahkan Jika diperlukan Bawaslu membentuk Tim khusus untuk membantu kinerja Bawaslu dalam hal memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. 


Agar angka partisipasi masyarakat sebagai pengawas pemilu meningkat dan memiliki pemahaman kepemiluan yang baik. Karena pengawasan akan menentukan kualitas dari hasil pemilihan umum 2024. Jika pengawasan berkualitas maka pemilu akan berkualitas juga.


Sahril Hitimala

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.