GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Rugikan Keuangan Negara Senilai 544 Juta Kades Bangka Lao Resmi ditahan Kejari Manggarai


Manggarai, Republiknews- GSK, Mantan  Kades Bangka Lao yang merupakan tersangka tindak pidana Korupsi Dana Desa tahun 2017-2019, senilai 544 Juta rupiah akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri  Manggarai(kejari).


 Penahanan dilakukan usai penyerahan berkas tahap II oleh Penyidik Polres Manggarai.


GSK ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Manggarai pada 31 Maret lalu dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Alokasi Pendapatan dan Belanja Desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng Kabupaten Manggarai Ta 2017,2018 dan 2019 yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara dan daerah sebesar Rp. 544.523.901,00.

 

Kasi Intel Kejaksaan Manggarai, Rizky, SH mengatakan Selanjutnya Tim Pidsus akan melakukan tahapan sesuai regulasi untuk secepatnya disidangkan. 


Kejaksaan Negeri  Manggarai(kejari) menahan Kepala Desa Bangka Lao usai menerima pelimpahan berkas tahap II oleh penyidik polres Manggarai terhadap Kejaksaan Manggarai. 

 

"Pada hari Kamis, 11 Agustus 2022, sekira pukul 14.00 wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai telah dilakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik Polres Manggarai kepada Jaksa Penuntut Umum ( Daniel Merdeka Sitorus,SH dan Yuvanda Hardyan Saputra,SH), terhadap tersangka yaitu GSK selaku Mantan Kepala Desa Bangka Lao periode 2016 s/d 2022”Jelas Rizky dalam wawancara dengan media, Kamis, (11/08/2022).

 

Rizky menjelaskan Terdakwa GSK ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:PRINT-90/N.3.23/Ft.2/08/2022, Tanggal 11 Agustus 2022, di Rumah Tahanan Polres Manggarai selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022. 


"Terdakwa diduga melakukan tindak pidada sebagaimana di atur pada Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”Jelas Rizky


Dalam pelaksanaan Tahap II ini, tersangka GSK didampingi oleh penasihat hukum an Anton Jeraman,SH. 

 



 Nestor Madi

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.