GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Bejatnya! paman rudapaksa ponakaan sendiri


MUSI RAWAS,Republiknews.com-Unit PPA Satuan Reskrim Polres Musi Rawas (Mura), menggelar press release ungkap perkara dugaan pemerkosaan yang melibatkan anak dibawah umur, sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (7/9/2022).


Ironisnya pelaku pemerkosaan tidak lain pamannya sendiri, diketahui korban masih duduk di bangku sekolah dasar, sedangkan pelakunya pelajar SMP.


Tersangka yang masih berusia 14 tahun, merupakan warga  Kabupaten Mura, begitu juga korban berusia 12 tahun. 


Press release dipimpin langsung, Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat mewakili Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono dan dihadiri Kanit PPA, Aipda Dusman, Briptu  Simarmata dan Bripda Marlina Angelika.


Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan bahwa hari ini Unit PPA Satuan Reskrim Polres Mura, menggelar ungkap perkara dugaan pemerkosaan yang melibatkan anak dibawah umur.


"Tersangka( yang masih pelajar-red)asal Kabupaten Mura, korbannya (pelajar di sekolah dasar-red) asal  Kabupaten Mura, dan status korban masih keponakan tersangka," kata Kasat Reskrim.


Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian tragis ini terjadi dirumah kakek tersangka sekaligus korban, dimana keduanya tinggal dirumah kakeknya Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat (2/9/2022).


Modus kejadian pemerkosaan, terjadi bermula saat pelaku menonton film porno melalui ponsel miliknya di dalam kamar pelaku. 


Kemudian, akibat nonton film tersebut, pelaku tidak bisa menahan hawa nafsu, hingga akhirnya pelaku keluar dari kamarnya dan masuk kedalam kamar korban yang merupakan keponakan kandungnya sendiri.


Saat pelaku ke kamar korban, korban sedang tertidur, lalu, pelaku langsung menutup mulut korban yang sedang tertidur dengan menggunakan tangan kanannya, selanjutnya pelaku melakukan persetubuhan layaknya hubungan suami istri.


Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban didalam kamar dan pelaku kembali ke dalam kamarnya.


"Akibat kejadian tersebut, saat ini korban merasa trauma dan kesakitan, dan saat ini masih dilakukan perawatan media dirumah sakit," jelas Kasat Reskrim.


Lebih lanjut, AKP Dedi sapaanya menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi nopol : LP/B-149/IX/2022/SPKT/RES MURA/SUMSEL tanggal 4 September 2022.


Tersangka dibekuk, sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (5/9/2022), oleh tim Satreskrim, Unit PPA dan Anggota Polsek Terawas, dirumah kakek korban. Selanjutnya anggota Polsek Terawas, menyerahkan tersangka ke Unit PPA Satreskrim Polres Mura.


Selain tersangka, anggota menyita BB diantaranya, satu helai baju kaos lengan panjang warna pink motif boneka, satu helai celana kaos panjang warna pink dan satu helai celana dalam warna pink motif boneka.


"Tersangka melanggar pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara, namun pelaku masih anak dibawah umur bisa dikenakan sepertiga dari ancaman hukuman," tutupnya

(Hanapi)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.