GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Kapolres Gorontalo Kota Berikan Himbauan Batas Waktu Unras Hingga Pukul 18.00 Wita


Gorontalo, Republiknews.com - Kapolres Gorontalo Kota menghimbau dan memberikan Peringatan kepada  Massa aksi Aliansi Merah Putih  yang melakukan unjuk rasa di depan SPBU Bundaran Saronde pada Jumat (09/09) sekitar pukul 18.30 Wita.


Kapolres Gorontalo Kota Akbp Ardi Rahananto,SE,SIK,M.Si menjelaskan tentang Pelaksanaan aksi unjuk rasa. “Sesuai dengan Surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang dilaksanakan oleh Aliansi Merah Putih yang akan dilaksanakan pada hari ini  ini Jumat 09 September 2022 Pukul 13.00 Wita dengan tuntutan Penolakan kenaikan harga BBM 


Lebih lanjut Akbp Ardi mengatakan situasi pelaksanaan unjuk rasa di Bundaran Saronde berlangsung hingga malam hari.Dan pada pukul 18.10 Wita Kami memberikan Himbauan untuk mempersiapkan diri kembali ke rumah masing-masing. Mengingat batas waktu melaksanakan aksi unjuk rasa sampai jam 18.00 Wita.


“Jadi Sampai dengan pukul 18.10 Wita  Massa belum mau membubarkan diri dan tetap bertahan melaksanakan orasi orasinya, berdasarkan peraturan bahwa pembatasan waktu unjuk rasa maka saya mengambil sikap untuk memberikan Himbauan dan Peringatan agar Massa aksi membubarkan diri,” tutur Akbp Ardi


Ditambahkan Akbp Ardi jika aksi berlangsung dengan Aman dan Kondusif dan Massa aksi membubarkan diri setelah diberikan Himbauan dan Peringatan karena telah melewati batas waktu.


Himbauan dan Peringatan yang saya lakukan berdasarkan Regulasi yaitu Pasal 6 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008, batasan waktu yang dibolehkan untuk melaksanakan menyampaikan pendapat dimuka umum atau Unras yaitu antara pukul 6 pagi hingga pukul 6 sore atau 18.00 WITA ,” tutup AKBP Ardi. (Riskito)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.