GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

KEJARI SERAM BAGIAN BARAT SEGERA MENINDAKLANJUTI LAPORAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA DESA OLEH PJ.RAJA NEGERI KAWA

 


Republiknews.com, SBB  – Pj.Raja  Negeri Kawa Kecamatan Seram Barat Kabupaten Seram Bagian Barat, dilaporkan warga karena dugaan kasus penyalahgunaan dana desa ke Kejari SBB. Piru, 07 November 2022.


Perwakilan masyarakat yang melapor ke Kejaksaan Negeri SBB, SE mengatakan, laporan ini sebagai bentuk aspirasi masyarakat. Mereka berharap persoalan ini dapat diproses hukum sehingga ada kejelasan,laporan yang mereka buat berdasarkan Laporan belanja atas kegiatan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.


"Untuk itu kita harap Kejari SBB dapat memproses laporan ini karena kita yakin Kejari pasti menindaklanjuti dan memproses persoalan sesuai aturan yang berlaku," harapnya, Namun Keterlambatan Tidak Lanjutan dari Kejari Bagian daripada memperlancar tindak pidana korupsi di Kabupaten Seram Bagian Barat Oleh nya itu Kejari SBB lebi Jeli dalam menangani kasus ini agar tidak mencederai UU yang berlaku, Dimana suda kita ketahui secara jelas Bahwa Masalah tersebut sudah Melanggar Ketentuan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia yang Dimana suda jelas dalam Ketentuan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perunbahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Selain itu, untuk lebih menjamin kepastian hukum, menghindari keragaman penafsiran hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta perlakuan secara adil dalam memberantas tindak pidana korupsi.


Wartawan : Amin Rais


Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.