GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

LEMBAGA KONSULTASI BANTUAN HUKUM MAHASISWA ISLAM (LKBHMI) CABANG AMBON


Republiknews.com, Ambon - Pengadilan Negeri Ambon telah menerbitkan surat Nomor 1/Pen.Pdt.Eks/2022/PN Ambon Jo. Nomor 206/Pdt.G/2019/PN Ambon tanggal 18 November 2022 tentang Perintah Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 206/Pdt.G/2019/PN Ambon tanggal 06 Mei 2020 berupa pengosongan sebidang tanah milik penggunggat / Pemohon Eksekusi sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 354 dengan luas 6.847 m; beserta segala harta miliknya dengan segala akibat hukumnya di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon Provinsi Maluku.

 Perkara sengketa Perdata ini merupakan perkara antara ahli waris Patria H Piters sebagai penggunggat dengan tiga puluh orang warga Batu Merah sebagai tergugat yang bertempat tinggal di Jln.

 Jendral Soedirman Batu Merah Kota Ambon Provinsi Maluku. Berkaitan dengan putusan ini  menurut penggugat (warga) terdapat beberapa masalah yang tidak terungkap dalam fakta-fakta persidangan. Pertama, adanya Sertifikat Hak Milik (SHM)  yang tumpang tindih, selain dimiliki oleh penggugat juga dimiliki oleh beberapa pihak tergugat, sehingga menimbulkan ketidak jelasan siapa pemilik yang sah.

 Yang kedua,  sebelum perkara ini disidangkan telah terjadi perjanjian antara kedua belah pihak yakni penggugat (Patria H Piters) dan tergugat (Warga) bahwa tergugat akan membayar tanah yang disengketakan dengan harga Rp dua ratus lima puluh ribu sampai tiga ratus lima puluh ribu setiap meternya.

 Ratusan juta rupiah telah dibayarkan kepada penggugat namun perjanjian itu tetap tidak di indahkan oleh pihak penggugat. Pihak penggugat malah meminta lebih tinggi yaitu senilai satu juta lima ratus sampai dengan tiga juta rupiah setiap meternya.


Objek lahan yang akan di eksekusi berdasarkan putusan pengadilan ini dengan luas 6,847 m merupakan lahan yang dihuni lebih dari 60 Kepala Keluarga (KK) yang didalamnya termasuk rumah warga, tempat usaha warga dan fasilitas Publik seperti Masjid juga akan di eksekusi.

 Hal ini tentu akan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat setempat yang seharusnya negara harus menjamin keberlangsungan hidup warga negaranya berdasarkan undang-Undang. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 28 H ayat (1) menyebutkan bahwa “setiap warga Negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendaptkan lingkungan hidup yang baik dan sehat”.


 Berkaitan dengan hak ini kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia Pasal 40 yang menyebutkan bahwa “setiap orang/individu berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak” berdasarkan Undang-Undang ini pemerintah setempat seharusnya tidak boleh menutup mata atas masalah ini, apalagi ini merupakan masalah yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak terkhusus warga Kota Ambon yang bertempat tinggal di Jln. Jenderal Soedirman, Desa Batu Merah, Kota Ambon.  Pemerintah Provinsi Maluku maupun Kota Ambon tidak boleh bersikap pasif dalam melihat masalah ini. Pemerintah seharusnya mengambil langka persuasif agar tidak terjadi konflik antar warga.


Atas dasar inilah Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Ambon turut mendukung Warga Desa Batu Merah untuk

1. Menolak eksekusi lahan di Jln. Jenderal Soedirman, Desa Batu Merah.

2. Meminta kepada Pemerintah Provinsi Maluku Dan Pemerintah Kota Ambon agar tidak bersikap pasif dalam masalah ini

3. Meminta kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Ambon untuk membantu menyelesaikan persoalan sengketa lahan di Desa Batu Merah secara persuasif agar tidak terjadi konflik antar masyarakat.


Sahril Hitimala



Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.