GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota Himbau warga tidak gunakan Sepeda listrik di jalan raya


Republiknews.com, Gorontalo - Menindak lanjuti laporan Masyarakat terkait penggunaan Sepeda listrik yang didominasi oleh Anak anak, Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota Akp Supomo,SH memberikan himbauan pada pengguna Sepeda listrik, Selasa (31/1) malam


AKP Supomo,SH menjelaskan bahwa Terkait Sepeda listrik sudah ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak Motor listrik pada dengan ketentuan:

1. Menggunakan helm

2. Usia pengguna paling rendah 12 tahun

3. Tidak mengangkut penumpang

4. Tidak melakukan modifikasi

5. Usia 12-15 tahun di dampingi Orang tua


Sementara itu untuk pengoperasian Sepeda listrik hanya di pemukiman, Car free day, Tempat wisata, Area perkantoran dan Area luar jalan,tutur Akp Supomo


"Penggunaan Sepeda listrik di jalan raya tentunya sangat membahayakan baik bagi pengendara maupun orang lain,ujar Akp Supomo


Ditempat terpisah Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,MH meminta kepada Orang tua untuk mengingatkan Anak – anaknya agar tidak mengendarai Sepeda listrik di jalan raya.


Penggunaan Sepeda listrik di jalan raya sangat beresiko dan bisa menyebabkan kecelakaan.Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, Kami menghimbau kepada Orang tua untuk lebih berperan aktif mengingatkan Anak anaknya agar lebih bijak dalam penggunaan Sepeda listrik,tutup KBP Ade. (Riskito)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.