GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Sosialisasi Program PTSL Kelurahan Maospati Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan Tahun 2023


Magetan-Republiknews.com, 
BPN atau Badan Pertanahan Negara Kabupaten Magetan mengundang seluruh warga masyarakat Kelurahan kecamatan Maospati Kabupaten Magetan untuk mengikuti acara sosialisasi PTSL di Balai Pertemuan Kelurahan Maospati pada Hari Selasa 7/2/2023.


Pertemuan ini dihadiri oleh Camat Maospati,  Muryani S.Sos ,juga hadir dari petugas BPN Kabupaten Magetan Herman Bala SH, Perwakilan dari Polres Magetan , ikut serta dari perwakilan Kejari Kabupaten Magetan,Perwakilan Dadi Inspektorat Magetan, juga Kepala Kelurahan Maospati Sarbini ST.


Program PTSL ini sesuai dengan instruksi Presiden serta peraturan menteri, dengan adanya acara ini paling tidak bagi seluruh warga yang ikut mendaftar dan akan tahu secara gamblang aturan-aturan program PTSL tersebut.


Dan khususnya bagi panitia penyelenggara PTSL sendiri akan aman dan lancar dalam menjalankan program baik mulai pendaftaran, pembuatan patok tanah, menyelesaikan administrasi sampai dengan pengukuran serta menjadi sertifikat yang sudah jadi nantinya yang juga akan di serahkan sesuai dengan nama pemohon.


Dengan itu secara payung hukum bahwa proses pembuatan sertifikat PTSL ini sudah sah dan aman dengan kata kesepakatan bersama dalam hal biaya yang akan di tanggung oleh pihak pemohon dengan musyawarah bersama.


Sosialisasi Diadakan Di Seluruh Desa/Kelurahan Yang Ada Di Kabupaten Magetan,Salah Satunya Kelurahan Maospati Yang Mendapatkan Program PTSL Tahun 2023.


Ketua Tim Ajudikasi BPN Magetan Herman Bala SH Mengatakan ,Program Ini Merupakan Dari Program Presiden Jokowi.


”Tahun 2023 Ini Kelurahan Maospati mendapatkan jatah kuota 1000 Bidang tanah,” Ujar Herman.


Sementara Itu Ketua Pokmas PTSL Muryanto Mengatakan Dalam Sosialisasi Selain Memberikan Penjelasan Terkait Teknis Pelaksanaan Juga Menyinggung Biaya Yang Di tanggung Pihak Pemohon.


”Besaran Biaya Yang Di Tanggung Pemohon Harus Berdasarkan Kesepakatan/Musyawarah Bersama.

Tidak Boleh Memberatkan Dan Paksaan Dengan Dilakukan Kesepakatan Bersama Dengan Nilai Kewajaran,” Tandas ketua pokmas Kelurahan Maospati .


"Acuan kita pada Perbub Kabupaten Magetan no 5 tahun 2021.Ada Beberapa Biaya Yang Di Tanggung Program PTSL Diantaranya Biaya Patok,Materai Bukti Bukti Kepemilikan Dan Biaya Lainnya,’ Terang Muryanto.


Muryanto Ketua Pokmas menambahkan untuk pendaftar ini dengan kuota 1000 pemohon, dan kegiatan yang nanti mengharapkan berlangsung baik dari pembuatan patok, biaya keseluruhan dimana itu nanti akan di tanggung seluruhnya oleh pemohon yang mendaftarkan tanahnya untuk disertifikatkan dan dilaksanakan secara gamblang dan terbuka juga transparan Pungkasnya. (Va)


Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.